HOME  ⁄  Nasional

31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan di Pontianak, Tiga Orang Kedapatan Overstay

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan di Pontianak, Tiga Orang Kedapatan Overstay
Foto: Petugas Imigrasi dan Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, memeriksa WNA diduga terlibat penipuan daring, Selasa 8/9/2026 (sumber: Humas Dirjen Imigrasi)

Pantau - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak karena diduga terlibat aktivitas penipuan daring atau scamming di Kota Pontianak.

Puluhan WNA tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan dan aktivitas mereka di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan penanganan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas pada Selasa (8/9) dengan melakukan pemeriksaan dari aspek keimigrasian terhadap para WNA.

Petugas Temukan Tiga WNA Malaysia Overstay

Petugas memeriksa identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta aktivitas yang dilakukan masing-masing WNA.

"Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Selain pelanggaran overstay, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal terkait aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Kantor Imigrasi Pontianak selanjutnya melakukan penanganan dan tindak lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sam mengatakan pengawasan terhadap WNA tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, tetapi juga ditujukan untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kota Pontianak.

Penanganan terhadap para WNA tersebut juga menjadi bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia dapat diberikan kemudahan sesuai kebutuhan, sedangkan mereka yang melanggar ketentuan dapat ditindak.

"Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak," katanya menegaskan.

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA

Sam mengatakan Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing.

Kolaborasi antarinstansi dinilai penting karena pengawasan terhadap WNA membutuhkan pertukaran informasi yang kemudian dapat ditindaklanjuti masing-masing instansi berdasarkan kewenangannya.

Sam juga mengimbau masyarakat Kota Pontianak ikut membantu pengawasan dengan segera menghubungi Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban.

Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan serta koordinasi dengan instansi terkait.

Semangat Imigrasi untuk Rakyat yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko disebut tidak hanya diterapkan dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.

Kantor Imigrasi Pontianak berupaya memastikan keberadaan WNA di wilayah kerjanya dapat memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat," ujar Sam.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026