HOME  ⁄  Nasional

Supratman Pastikan Dana Royalti LMKN Aman, Pemerintah Dorong Sistem Pemantauan Real-Time

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Supratman Pastikan Dana Royalti LMKN Aman, Pemerintah Dorong Sistem Pemantauan Real-Time
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat 11/9/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan dana royalti yang saat ini dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap aman dan tidak akan hilang.

Pemerintah juga telah meminta audit ketat terhadap pengelolaan royalti untuk menjamin transparansi pengelolaan serta distribusi dana kepada pihak yang berhak.

Supratman mendorong pengembangan sistem pengelolaan royalti berbasis teknologi yang mampu memantau penggunaan musik di berbagai sektor digital maupun analog secara lebih akurat dan real-time.

"Saya juga mendorong pengembangan sistem pengelolaan royalti yang lebih modern serta berbasis teknologi sehingga penggunaan musik di berbagai sektor, baik digital maupun analog, dapat dipantau secara lebih akurat dan real-time," ucap Supratman pada acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Sistem Real-Time Didorong Percepat Pembayaran Royalti

Supratman menjelaskan sistem pengelolaan yang modern dan real-time dapat mendukung pembayaran atau distribusi imbalan hak cipta secara lebih langsung.

Sistem tersebut dapat diterapkan terhadap berbagai jenis karya, termasuk musik, buku, maupun aset digital.

Melalui mekanisme tersebut, imbalan dapat dihitung dan disalurkan secara langsung ketika sebuah karya digunakan atau diputar oleh pengguna.

Penerapan sistem itu diharapkan dapat memangkas waktu penundaan pembayaran dan distribusi hak cipta sekaligus memastikan royalti tidak hilang atau diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hak.

Supratman juga mengimbau seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) segera melengkapi dan melaporkan data masing-masing anggotanya agar distribusi royalti tidak terhambat.

LMK diminta mengajukan permohonan pembayaran setelah data dilengkapi sehingga dapat diverifikasi oleh LMKN.

"Silakan teman-teman LMK lengkapi datanya, ajukan permohonan pembayarannya agar diverifikasi oleh LMKN. Saya pastikan tidak mungkin LMKN yang ada sekarang berani tidak membayar kalau datanya lengkap," tuturnya.

Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengimbau seluruh pemilik maupun pemegang hak atas lagu dan musik segera mencatatkan karya mereka melalui hakcipta.dgip.go.id.

Pemerintah telah menggratiskan layanan pencatatan hak cipta tersebut sejak 1 Agustus 2026 dan layanan dapat diakses dari mana saja serta kapan saja.

Kebijakan itu diharapkan mendorong pemilik dan pemegang hak cipta musik atau lagu segera mencatatkan karya sehingga pemerintah dapat melengkapi data dan membangun ekosistem musik yang semakin baik.

"Pemerintah telah menggratiskan layanan ini sejak 1 Agustus 2026 sehingga kami harapkan fasilitas ini segera dimanfaatkan oleh para pemilik dan pemegang hak cipta musik/lagu agar data kita lengkap dan ekosistem musik kita semakin baik ke depannya," ujar Hermansyah.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menyatakan DJKI juga siap memberikan pendampingan kepada komunitas musik, termasuk komunitas dangdut, terutama dalam penguatan data dan perlindungan hak cipta.

Agung mengakui aspek data hak cipta masih belum optimal sehingga membutuhkan perbaikan secara bersama-sama.

"Kami siap memberikan pendampingan terkait data hak cipta karena kami menyadari bahwa aspek ini memang belum optimal dan perlu terus diperbaiki bersama," ujar Agung.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026