
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Jumat (11/9/2026).
Ketiga saksi terdiri atas dua pihak swasta berinisial THO dan PAZ serta seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial OLV.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama THO dan PAZ selaku pihak swasta, dan OLV selaku IRT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Telusuri Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Pemeriksaan ketiga saksi menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mendalami dugaan pemerasan dan keterlibatan para tersangka dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Sehari sebelumnya, Kamis (10/9/2026), KPK juga telah memeriksa pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial WRM sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA pada 4 Juni 2026.
Dugaan praktik pemerasan itu disebut berlangsung pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Delapan Tersangka dan Dugaan Uang Rp145,5 Miliar
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam yang merupakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 sebagai tersangka.
Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Ronald Arman Abdullah yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang dari Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, masuk dalam daftar tersangka.
Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Gusti Benardiansyah yang merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Dengan demikian, sebanyak delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2022–2026.
Penyidikan perkara masih berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pemerasan serta keterlibatan para tersangka dalam pengurusan izin tinggal WNA.
- Penulis :
- Arian Mesa




