
Pantau - Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan informasi mengenai pengembalian uang tersebut.
"Benar, info dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Anang mengatakan uang sebesar Rp5 miliar tersebut diserahkan sekitar Agustus 2026.
Uang yang dikembalikan itu diduga merupakan bagian dari dana senilai Rp40 miliar yang sebelumnya disebut diserahkan pengusaha Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar Tan Kian dapat terbebas dari jeratan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Aliran Dana Akan Diungkap di Persidangan
Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aliran dana yang berkaitan dengan pengembalian uang Rp5 miliar tersebut.
Menurut Anang, rincian mengenai aliran dana itu nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.
"Nanti ketika di persidangan diungkap," imbuhnya.
Pengembalian uang oleh Ferry menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang tengah didalami Tim 9.
Sebelumnya, pada Juli 2026, Tim 9 telah memeriksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang dalam kapasitas keduanya sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI atau Jiwasraya.
"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Nama Ferry dan Tan Kian Muncul dalam BAP yang Viral
Nama Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian sebelumnya juga disebut muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat viral di media sosial.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian disebut mengaku meminta bantuan Ferry Hongkiriwang agar dirinya tidak menjadi tersangka dalam kasus korupsi ASABRI yang ditangani Kejaksaan Agung.
Tan Kian kemudian disebut menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Ferry dalam bentuk dolar Singapura.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian juga mengatakan uang itu bisa saja diberikan Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung.
Salah satu dari empat pejabat yang disebut dalam kaitan tersebut adalah Febrie Adriansyah.
Pengembalian Rp5 miliar oleh Ferry kini menjadi bagian dari perkembangan perkara yang sedang didalami Tim 9, sedangkan rincian mengenai aliran dana tersebut masih menunggu pengungkapan lebih lanjut dalam persidangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




