HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Baru Sunardi Sinaga Penuhi Pemeriksaan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Panggil Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Baru Sunardi Sinaga Penuhi Pemeriksaan
Foto: Arsip foto - Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (sumber: ANTARA/HO-Kemenaker)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HYN), serta mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ketiganya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama CFH, HYN, dan SMS," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baru Sunardi Sinaga Penuhi Panggilan KPK

Budi mengatakan hingga pukul 13.24 WIB, baru Sunardi Manampiar Sinaga yang tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sunardi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.59 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

"Baru dia yang datang," katanya.

Chairul Fadhly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga merupakan tiga tersangka baru yang diumumkan KPK pada 11 Desember 2025 dalam pengembangan perkara tersebut.

Ketiganya kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Kasus Berawal dari OTT dan Jerat 11 Tersangka

Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap awal perkara terdiri atas sejumlah pejabat dan pegawai Kemenaker serta pihak swasta.

Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 dan Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker periode 2022–2025.

KPK juga menetapkan Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020–2025 dan Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker periode 2020–2025 sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker periode Maret–Agustus 2025 serta Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021 hingga Februari 2025.

Sekarsari Kartika Putri yang merupakan Subkoordinator di Kemenaker dan Supriadi yang merupakan Koordinator di Kemenaker turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjadi tersangka ke-11 yang diumumkan KPK dalam tahap awal penanganan perkara.

Perkara kemudian berkembang hingga KPK mengumumkan Chairul Fadhly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga sebagai tiga tersangka baru pada 11 Desember 2025.

KPK selanjutnya memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026