
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses, mekanisme, dan praktik audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pemerintah daerah di Sumatera Selatan dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa aparatur sipil negara (ASN) BPK RI berinisial AAP sebagai saksi pada 10 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengetahui mekanisme yang diterapkan auditor BPK ketika melakukan audit kinerja pemerintah daerah di Sumatera Selatan.
"Penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme, serta praktik-praktik sebelumnya yang dilakukan oleh auditor BPK untuk wilayah Sumatera Selatan dalam melakukan audit kinerja pemerintah daerah di lingkungan Sumatera Selatan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK Telusuri Kemungkinan Pengondisian Audit Daerah Lain
Selain mekanisme audit, penyidik mendalami praktik-praktik yang sebelumnya dilakukan para auditor BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah di Sumatera Selatan.
KPK juga memeriksa AAP untuk mengetahui kemungkinan adanya dugaan pengondisian hasil audit BPK di daerah lain selain Kabupaten Muara Enim.
"Itu semuanya didalami ya sehingga ini juga penting karena setiap penanganan perkara yang KPK lakukan ini selalu jadi pintu masuk untuk langkah-langkah pencegahan berikutnya," katanya.
Menurut KPK, pengembangan penyidikan tersebut penting karena penanganan suatu perkara dapat menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk merumuskan langkah pencegahan korupsi berikutnya.
Kasus Bermula dari OTT di Muara Enim
Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
KPK pada 9 Juni 2026 menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang ASN BPK RI.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka itu adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz Dewanggara diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin Rita Lestari pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan perkara dari penggeledahan tersebut.
Bobby kemudian diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Pendalaman terhadap mekanisme dan praktik audit BPK di Sumatera Selatan kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara Muara Enim sekaligus untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan pengondisian hasil audit di daerah lainnya.
- Penulis :
- Shila Glorya




