
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, tetap berjalan normal di tengah penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan kementeriannya akan kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Uunk dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/9/2026).
Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Uunk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mengurus keperluan pertanahan secara langsung tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo agar memperoleh informasi pelayanan yang jelas.
"Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat," ujarnya.
Penyidik Telusuri Dokumen PTSL 2019
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026).
Dokumen yang ditelusuri diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Menurut Uunk, kegiatan penyidik dalam menelusuri dokumen di kantor pertanahan tersebut berlangsung tanpa kendala.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan," katanya.
ATR/BPN menyatakan akan mengikuti proses penyidikan sesuai ketentuan hukum sekaligus memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak terganggu.
- Penulis :
- Aditya Yohan




