HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Delapan Kabupaten, ILASPP 2026 Sasar Kepastian Hukum Wilayah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Delapan Kabupaten, ILASPP 2026 Sasar Kepastian Hukum Wilayah
Foto: Dokumentasi bimbingan teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, di Yogyakarta, Rabu 9/9/2026 (sumber: Kemendagri)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas desa secara definitif di delapan kabupaten pada tahap kedua Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026 untuk memberikan kepastian hukum wilayah secara administratif dan yuridis.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Murtono mengatakan kepastian batas desa juga diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak masyarakat, termasuk terkait legalitas administrasi pertanahan.

"Selanjutnya, tahun 2026 tahap dua akan dilaksanakan di delapan kabupaten, di mana saat ini perwakilan lima dari delapan kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," kata Murtono.

Pernyataan tersebut disampaikan Murtono dalam Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta, Rabu.

Lima Kabupaten Mulai Proses Penegasan Batas Desa

Dari delapan kabupaten yang menjadi sasaran tahap kedua, perwakilan lima kabupaten telah mengikuti proses awal kegiatan penegasan batas desa.

Kelima daerah tersebut terdiri atas Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pati di Jawa Tengah serta Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memberikan dukungan melalui ILASPP untuk mempercepat proses penegasan batas desa.

Program yang berlangsung pada periode 2025–2029 tersebut menerapkan skrining dan analisis risiko lingkungan serta sosial sebelum kegiatan penegasan batas dilakukan di lapangan.

Menurut Murtono, skrining diperlukan untuk mendeteksi sejak awal kemungkinan munculnya dampak negatif dalam proses penegasan batas desa.

"Hasil analisis digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat," kata Murtono.

Hasil analisis tersebut sekaligus menjadi acuan pengamanan lingkungan dan sosial bagi pihak yang melaksanakan bantuan teknis penegasan batas desa.

Pemetaan Persoalan Batas Percepat Penyelesaian

Murtono mengatakan pemetaan potensi persoalan batas menjadi bagian penting dalam mempercepat proses penegasan wilayah desa.

Desa yang teridentifikasi tidak memiliki persoalan batas dapat langsung menjalani seluruh tahapan penegasan batas.

Sementara itu, desa yang teridentifikasi memiliki potensi permasalahan batas membutuhkan fasilitasi dan mediasi secara lebih intensif serta berjenjang.

"Manfaat dari hasil pengumpulan data ini akan bisa kita gunakan untuk memetakan desa-desa yang tidak ada potensi permasalahan dan desa-desa yang kemungkinan terdapat potensi masalah," kata Murtono.

Murtono mencontohkan pelaksanaan penegasan batas desa tahap pertama di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang memiliki total 200 desa.

Skrining awal menemukan 16 desa berpotensi memiliki persoalan batas wilayah, kemudian jumlah tersebut berkurang menjadi 12 desa dalam proses berikutnya.

Saat penegasan batas berlangsung, tersisa enam desa yang belum mencapai kesepakatan mengenai batas wilayah.

Enam desa tersebut kemudian mendapatkan fasilitasi dan mediasi dari pemerintah kabupaten hingga seluruhnya mencapai kesepakatan mengenai batas wilayah.

Persoalan serupa ditemukan di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan empat desa membutuhkan fasilitasi penyelesaian permasalahan batas hingga tingkat bupati.

ILASPP Targetkan Batas Wilayah 5.000 Desa

Pada tahap pertama 2026, program penegasan batas desa melalui ILASPP telah dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli dengan total sasaran mencapai 457 desa.

ILASPP dilaksanakan Kemendagri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Badan Informasi Geospasial dengan melibatkan Bank Dunia.

Program yang berlangsung sepanjang periode 2025–2029 tersebut secara keseluruhan menargetkan penegasan batas wilayah terhadap 5.000 desa.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026