
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Lima terdakwa yang dibebaskan adalah Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk setelah majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Yusril turut memberikan apresiasi kepada tim advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada kelima terdakwa selama menghadapi proses peradilan.
"Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Yusril Minta Hakim Tidak Ragu Membebaskan Terdakwa
Yusril mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan pidana harus berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Yusril berpesan kepada hakim untuk menegakkan keadilan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu dan tetap berpegang pada bukti dalam mengambil keputusan.
"Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkan lah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa mendapat pendampingan dari tim penasihat hukum yang terdiri atas Kemas Muhamad Sholihin, Adie Yansah, Doni Mudaris, Zainal Abidin, Febrinaldo, dan Muhamad Rizqi.
Advokat Dinilai Berperan Menjamin Proses Hukum yang Adil
Yusril menilai keberanian para advokat mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan proses peradilan merupakan bagian penting dalam memastikan setiap orang memperoleh hak pembelaan dan proses hukum yang adil.
Menurut Yusril, keberadaan advokat bukan sekadar formalitas dalam persidangan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum didasarkan pada fakta dan bukti, bukan asumsi maupun tekanan.
Ia berharap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Yusril juga menekankan setiap orang harus memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukannya.
"Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun, tegakkan hukum dengan hati nurani berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka," ucap Yusril.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




