
Pantau - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menertibkan dan membongkar bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.
Bangunan yang masih dalam proses pembangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deli Serdang.
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan peraturan daerah.
Pemkab Tegaskan Lahan Sawah Tak Boleh Dialihfungsikan
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan berdiri tanpa izin sekaligus berada di kawasan yang dilindungi untuk mendukung ketahanan pangan.
“Pemkab melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,” kata Asri di Lubuk Pakam, Sabtu (12/9/2026).
Asri menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan penertiban juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai keberadaan bangunan tersebut.
“Kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,” ujarnya.
Lom Lom menegaskan Pemkab Deli Serdang akan terus menindak indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Pembongkaran Berdasarkan Peraturan Daerah
Penertiban dan pembongkaran bangunan di Desa Karang Anyar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Aturan tersebut melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk serta mengatur sanksi administratif berupa pembongkaran.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang turut mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana mengatakan bangunan semacam itu perlu dicegah agar tidak berkembang dan berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat.
“Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti itu berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




