
Pantau - Hiu paus yang terdampar di pantai Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, dipastikan mati dan kemudian dikubur di lokasi setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas gabungan pada Sabtu (12/9/2026).
Kapolsek Pekutatan Kompol Benyamin Nikijuluw mengatakan proses penguburan dilakukan setelah pemeriksaan lintas instansi selesai dilaksanakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas lintas instansi, hiu paus tersebut langsung dikubur di pantai," kata Benyamin.
Berdasarkan pemeriksaan, hiu paus jantan tersebut memiliki panjang sekitar delapan meter, lebar badan 3,5 meter, lingkar badan 4,8 meter, dan lebar mulut 2,15 meter.
Penanganan hiu paus melibatkan Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol, Jaringan Satwa Indonesia Banyuwedang Buleleng, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Jembrana, TNI, serta Polri.
Tim Jaringan Satwa Indonesia melakukan nekropsi untuk memperoleh data biologis dan mengetahui kondisi serta faktor yang berkaitan dengan kematian satwa tersebut.
Kepala Satuan Polairud Polres Jembrana AKP I Putu Suparta mengatakan penanganan dilakukan secara terkoordinasi dan hati-hati karena hiu paus merupakan satwa laut yang mendapat perhatian dalam upaya konservasi.
"Kami dari kepolisian fokus agar lokasi tetap aman, proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan penanganan terhadap bangkai satwa dilakukan secara tepat. Dengan penanganan yang tepat tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar," katanya.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh hingga bangkai hiu paus baru dapat dikuburkan sekitar pukul 17.30 WITA menggunakan ekskavator.
Polsek Pekutatan sebelumnya melakukan penjagaan setelah menerima laporan mengenai hiu paus yang terdampar untuk mencegah masyarakat terlalu dekat dengan satwa tersebut.
Polisi juga mengimbau warga yang datang melihat agar tidak melakukan tindakan berbahaya, termasuk menaiki atau mengambil bagian tubuh hiu paus.
Penanganan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus memastikan proses pemeriksaan dan penguburan bangkai tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
- Penulis :
- Gerry Eka




