
Pantau - Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka Timur menetapkan pria berinisial AN sebagai tersangka dugaan pembakaran sekitar 80 hektare kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menggelar perkara berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan dua saksi melihat langsung aktivitas pembakaran yang dilakukan AN.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami memperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian. Dua saksi melihat AN melakukan pembakaran dan yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu memakai pemantik api hingga merambat membakar rerumputan di sekitarnya," kata Wisnu.
Api Merambat hingga Membakar 80 Hektare Hutan
Polisi menyebut AN melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri dengan membakar bambu menggunakan pemantik api sebelum kobaran merambat ke rerumputan di sekitarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik menganalisis rekaman video kejadian dan meminta keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega.
Berdasarkan hasil analisis dan keterangan yang diperoleh, kawasan hutan produksi terbatas yang terbakar diperkirakan mencapai 80 hektare.
Wisnu mengungkapkan AN dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Polisi Koordinasi dengan Jaksa dan Ahli Kehutanan
Polda Sultra memastikan proses hukum terhadap tersangka terus dilanjutkan secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi berkas penyidikan," jelas Wisnu.
Selain proses hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama Polres Kolaka Timur mengintensifkan pemadaman dan cooling down di kawasan terdampak untuk mencegah munculnya kembali titik api atau hotspot.
Personel juga tetap disiagakan untuk memantau lokasi bekas kebakaran dan memastikan tidak ada bara api yang dapat memicu kebakaran susulan.
- Penulis :
- Gerry Eka




