HOME  ⁄  Nasional

BGN Hentikan Operasional 46 Dapur MBG di Jember karena Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BGN Hentikan Operasional 46 Dapur MBG di Jember karena Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi
Foto: PJ Sekda Jember yang juga Ketua Satgas MBG Jember Achmad Imam Fauzi (sumber: Diskominfo Jember)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan penghentian sementara dilakukan terhadap puluhan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

"BGN kembali menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap 46 dapur penyedia makanan MBG di Kabupaten Jember karena tidak mengantongi SLHS," ungkap Achmad Imam Fauzi.

Berdasarkan surat BGN, SPPG yang melanggar dikenakan sanksi sedang berupa penghentian seluruh hak operasional.

Penghentian operasional tersebut diberlakukan maksimal selama 20 hari kalender atau hingga dokumen perizinan sanitasi yang dipersyaratkan diserahkan.

Puluhan Dapur MBG Tersebar di Sejumlah Kecamatan

Sebanyak 46 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Jember, antara lain Kecamatan Jombang, Ajung, Bangsalsari, Balung, Umbulsari, Kalisat, dan Sumberjambe.

Dapur-dapur tersebut sebelumnya telah memproduksi ribuan porsi MBG setiap hari untuk dibagikan kepada siswa di berbagai sekolah.

Kendati telah beroperasi dan mendistribusikan makanan, jaminan kebersihan dan sanitasi dasar pada dapur-dapur tersebut belum terverifikasi secara resmi oleh otoritas kesehatan karena belum memiliki SLHS.

Achmad Imam Fauzi menyatakan kebijakan BGN tersebut sejalan dengan langkah tegas yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember.

"Langkah penghentian operasional SPPG oleh BGN selaras dengan tindakan tegas yang telah dibangun Pemkab Jember karena paralel, fit and proper dengan kebijakan Bupati Jember yang melakukan verifikasi dan validasi (verval) di semua dapur SPPG di Jember dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Fauzi.

Pemerintah Kabupaten Jember sebelumnya melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut.

Proses tersebut melibatkan seluruh OPD terkait untuk memeriksa kondisi dapur sekaligus memastikan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

Fauzi menjelaskan berbagai temuan dalam proses verifikasi dan validasi kemudian dilaporkan secara tertutup oleh Bupati Jember kepada sejumlah pihak di Jakarta.

Menurut Fauzi, hasil verifikasi dan validasi Pemkab Jember kemungkinan menjadi salah satu rujukan BGN dalam mengambil tindakan terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan.

Pengelola SPPG Diminta Patuhi Seluruh Aturan

Fauzi mengimbau seluruh pengelola dapur MBG di Jember memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.

Pengelola SPPG juga diminta mematuhi seluruh aturan secara ketat sesuai arahan pemerintah pusat karena pelaksanaan program MBG dinilai berdampak terhadap masa depan generasi mendatang.

Fauzi yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Jember menegaskan program tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi siswa.

"Sejatinya itu bukan sekadar teknis sesuap nasi yang ada di bangku-bangku murid sekolah, tetapi ada cita-cita keadilan sosial Presiden Prabowo Subianto yang ingin diimplementasikan secara nyata lewat tindakan kebijakan," ungkapnya.

Persoalan SLHS dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut jaminan kebersihan dan sanitasi makanan yang setiap hari diberikan kepada siswa penerima program MBG.

Hingga pemberitaan tersebut, Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) Jember Said Karim belum berhasil dikonfirmasi mengenai penghentian sementara operasional 46 SPPG di Kabupaten Jember.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026