
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketiga saksi tersebut terdiri atas dua pejabat BPK RI dan satu pejabat BPK Perwakilan Provinsi Riau yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga pejabat yang dipanggil masing-masing berinisial ETY, SLV, dan BK.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ETY selaku Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI, SLV selaku Kapus Analisis Kebijakan BPK RI, dan BK selaku Kepala Perwakilan BPK Riau," ungkap Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ETY adalah Etty Herawati yang menjabat Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI.
Sementara SLV adalah Selvia Vivi Devianti yang menjabat Kepala Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksa BPK RI.
Adapun BK adalah Binsar Karyanto yang menjabat Kepala Perwakilan BPK Riau.
Dua Pejabat BPK Penuhi Panggilan KPK
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 12.51 WIB, Etty Herawati telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.07 WIB.
Binsar Karyanto juga tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan tiba di KPK pada pukul 10.09 WIB.
Sementara hingga waktu tersebut belum diketahui apakah Selvia Vivi Devianti memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak hadir.
Pemanggilan ketiganya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 dan 8 Juni 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 Juni 2026 dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi.
Adi Triyadi diketahui merupakan keponakan Edison.
Perkembangan perkara berlanjut saat KPK kembali menggelar OTT pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz Dewanggara diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Sementara Titin Rita Lestari pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Bobby kemudian dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap Etty Herawati, Selvia Vivi Devianti, dan Binsar Karyanto menjadi bagian terbaru dari pengembangan penyidikan KPK untuk mengusut dugaan pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
- Penulis :
- Shila Glorya




