HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Bekasi Terima Hibah Tujuh Bidang Tanah Rampasan KPK Senilai Rp3,65 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkot Bekasi Terima Hibah Tujuh Bidang Tanah Rampasan KPK Senilai Rp3,65 Miliar
Foto: Serah terima hibah barang rampasan negara berupa tujuh bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Bekasi di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Senin 14/9/2026 (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima hibah tujuh bidang tanah berstatus barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp3,65 miliar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Tujuh bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 1.452 meter persegi tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dan diserahterimakan pada Senin.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan hibah tersebut menambah aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan setelah memperoleh kepastian hukum.

"Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ungkap Tri.

Pemkot Bekasi Percepat Penataan dan Sertifikasi Aset

Menurut Tri, penambahan aset tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi menata aset daerah dan mempercepat sertifikasi dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tri menilai persoalan aset dan pertanahan harus ditangani secara cermat karena berkaitan langsung dengan aspek hukum, sehingga setiap aset pemerintah harus mempunyai status kepemilikan dan administrasi yang jelas.

"Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikan dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum," kata Tri.

Setelah menerima aset tersebut, Pemkot Bekasi akan melakukan pengamanan dengan memasang plang kepemilikan pada masing-masing bidang tanah guna memperjelas status aset.

Pemkot Bekasi selanjutnya akan mengarahkan sebagian lahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk rencana pembangunan polder air guna memperkuat sistem pengendalian banjir, khususnya di wilayah Jatiasih.

Menurut Tri, pemanfaatan barang rampasan negara untuk kebutuhan publik menjadi bentuk pengembalian manfaat aset negara kepada masyarakat.

KPK Dorong Aset Rampasan Kembali Bermanfaat bagi Masyarakat

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipradikto mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan hasil penanganan perkara kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah," ungkap Mungki.

Melalui pemindahtanganan dalam bentuk hibah, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan dikelola pemerintah daerah sesuai peruntukannya.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses balik nama serta penyelesaian administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut.

Penyelesaian administrasi diperlukan agar aset yang telah diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi mempunyai kepastian hukum dan dapat segera dimanfaatkan sesuai rencana.

Mungki turut mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi menggunakan sebagian lahan untuk pembangunan polder air sebagai fasilitas pengendalian banjir.

"Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir," kata Mungki.

Melalui hibah tersebut, tujuh bidang tanah hasil rampasan negara senilai sekitar Rp3,65 miliar kini menjadi aset yang dapat dikelola Pemkot Bekasi dan diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026