
Pantau - DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih Provinsi Jambi menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan meminta seluruh kades menjalankan masa jabatan sesuai ketentuan undang-undang.
Ketua DPD Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi Syamsul Fuad mengatakan aturan mengenai masa jabatan kepala desa telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni delapan tahun untuk satu periode dan paling banyak dua periode.
"Jabatan kades kan sudah diatur dengan undang-undang, masa jabatan kades itu delapan tahun untuk satu periode dan hanya boleh dua periode, ya kita ikuti saja sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang itu," ungkap Syamsul.
Menurut Syamsul, masa jabatan delapan tahun dalam satu periode sudah memadai bagi kepala desa yang memiliki komitmen untuk menjalankan kepemimpinan dan pembangunan di wilayahnya.
Ia pun mempertanyakan urgensi untuk kembali memperpanjang masa jabatan kepala desa dan secara tegas menyatakan tidak menyetujui usulan tersebut.
"Kenapa jabatan kades harus ditambah lagi, apa tidak puas menjadi pemimpin desa selama menjabat? Intinya saya tidak setuju kalau jabatan kades ditambah lagi, sudah cukup bagi kades yang benar-benar mau memimpin desanya selama delapan tahun untuk satu periode," kata Syamsul.
Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Disampaikan ke DPR RI
Sikap Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi tersebut muncul setelah Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menemui pimpinan DPR RI di Jakarta pada Rabu (9/9) untuk menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kades AMJ menyebut sekitar 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan pada 2027, 2028, dan 2029.
Kelompok tersebut meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema yang memungkinkan keberlanjutan masa jabatan para kepala desa tersebut.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan pihak pengusul adalah biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades), karena perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi biaya di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk membahas persoalan masa jabatan kepala desa.
Ketentuan masa jabatan kepala desa saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menduduki jabatan paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Apdesi Jambi Tegaskan Dukungan terhadap Program Pemerintah
Di luar polemik masa jabatan kepala desa, Syamsul menegaskan Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi tetap berkomitmen mendukung berbagai program pembangunan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi mendukung program Gubernur Jambi dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto," ungkap Syamsul.
Syamsul juga mengimbau seluruh aparatur desa di Provinsi Jambi mengedepankan integritas dan pelayanan publik dalam menjalankan tugas.
Para kepala desa diminta terus belajar dan bekerja untuk memajukan desa masing-masing, mengayomi warga, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
"Pesan saya kepada seluruh kepala desa se-Provinsi Jambi, belajarlah dan bekerjalah dengan baik untuk memajukan desa kita masing-masing, mengayomi warga, dan baik-baik dengan rakyat," kata Syamsul.
- Penulis :
- Shila Glorya




