HOME  ⁄  Nasional

Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Perjelas Status Aset dan Infrastruktur Eks Transmigrasi di Sumsel

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Perjelas Status Aset dan Infrastruktur Eks Transmigrasi di Sumsel
Foto: Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru (sumber: Pemprov Sumsel)

Pantau - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transmigrasi memberikan kepastian hukum terhadap status aset dan infrastruktur peninggalan program transmigrasi yang hingga kini pengelolaannya belum jelas.

Herman menilai persoalan aset eks transmigrasi perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi baru agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam melakukan penanganan dan revitalisasi infrastruktur.

Menurutnya, program transmigrasi selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.

"Program transmigrasi memiliki peran besar dalam perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan. Karena itu, regulasi ketransmigrasian perlu menyesuaikan dengan kondisi kawasan transmigrasi yang terus berkembang," ungkap Herman.

Status Aset Eks Transmigrasi Belum Tegas

Herman mengatakan salah satu persoalan yang masih dihadapi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah belum tegasnya mekanisme penyerahan aset dan infrastruktur eks transmigrasi kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, tidak terdapat penyerahan aset secara tegas kepada pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten, sementara masyarakat menganggap infrastruktur tersebut telah menjadi tanggung jawab kepala daerah.

"Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas. Tetapi masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur," ungkapnya.

Herman menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepemilikan atau perebutan aset, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan revitalisasi.

Tanpa kejelasan status dan pengelolaan, pemerintah daerah menghadapi kendala dalam menangani maupun meningkatkan kualitas infrastruktur peninggalan program transmigrasi.

Berdasarkan inventarisasi yang pernah dilakukan, panjang jalan transmigrasi di Sumatera Selatan mencapai sekitar 4.000 kilometer dan hingga kini masih digunakan masyarakat.

Selain jalan, sejumlah fasilitas kesehatan dan perkantoran peninggalan program transmigrasi juga masih dimanfaatkan masyarakat di kawasan eks transmigrasi.

"Infrastruktur tersebut merupakan salah satu warisan penting program transmigrasi yang hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat, termasuk jalan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran," kata Herman.

Lalan, Kikim, dan Pulau Rimau Masih Hadapi Persoalan Infrastruktur

Herman mencontohkan kawasan transmigrasi Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin yang mulai berkembang pada era 1990-an dan kini telah menjadi salah satu kawasan maju, tetapi masih menghadapi persoalan infrastruktur.

Permasalahan serupa ditemukan di kawasan eks transmigrasi Kikim yang telah berkembang menjadi salah satu sentra pertanian dan perkebunan, tetapi aktivitas ekonominya belum sepenuhnya ditunjang infrastruktur memadai.

Selain kawasan daratan, Herman menyoroti persoalan kawasan transmigrasi di wilayah perairan, salah satunya Pulau Rimau yang telah dibuka sejak 1982.

Kawasan tersebut menghadapi sedimentasi pada jalur pelayaran yang penanganannya dinilai belum optimal dan berpotensi menghambat aktivitas masyarakat.

Kondisi jalur pelayaran menjadi perhatian karena masyarakat setempat telah berkembang sebagai petani dan membutuhkan akses transportasi yang lancar untuk mendukung distribusi hasil pertanian.

"Jadi saya minta RUU ini nanti bisa mengakomodasi persoalan tersebut," kata Herman.

RUU Diharapkan Jadi Momentum Inventarisasi Aset

Herman berharap pembahasan RUU Transmigrasi menjadi momentum untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset dan infrastruktur peninggalan program transmigrasi.

Inventarisasi terutama dinilai perlu dilakukan terhadap berbagai warisan Kementerian Transmigrasi yang berkaitan dengan pembangunan kewilayahan.

Menurut Herman, apabila undang-undang tersebut nantinya menjadi pegangan dalam pembangunan kewilayahan, langkah awal yang diperlukan adalah mengetahui secara jelas seluruh warisan sektor ketransmigrasian.

"Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan kewilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian," ungkap Herman.

Inventarisasi tersebut diharapkan dapat memperjelas status aset, tanggung jawab pengelolaan, serta kebutuhan revitalisasi infrastruktur di berbagai kawasan eks transmigrasi.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026