
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membahas kolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan guna mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional.
Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan penguatan kelembagaan diperlukan karena Baznas memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat nasional yang dinilai sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengentasan kemiskinan.
Baznas Dorong Penataan Kelembagaan
Zainut menilai optimalisasi potensi zakat membutuhkan penataan kembali tata kelola dan arsitektur kelembagaan Baznas secara menyeluruh.
Penataan tersebut tidak hanya mencakup hubungan kelembagaan Baznas pusat dan daerah, tetapi juga kejelasan hubungan dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), pembagian peran dengan Kementerian Agama, serta posisi Baznas sebagai regulator sekaligus operator pengelolaan zakat.
"Potensi zakat nasional kita sangat luar biasa besar dan Baznas memegang peran vital dalam ekosistem ini. Namun, untuk mengoptimalkannya, penguatan kelembagaan Baznas menjadi hal yang mutlak. Penataan tata kelola ini tidak hanya menyangkut hubungan pusat dan daerah, tetapi juga mencakup kejelasan relasi antara Baznas dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), pembagian peran yang harmonis antara Baznas dengan Kementerian Agama, serta penataan peran Baznas sebagai regulator sekaligus operator," ungkap Zainut.
Menurut Zainut, penataan dan penguatan kelembagaan juga menjadi langkah konkret Baznas untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan bersama LAN diharapkan menghasilkan rekomendasi komprehensif yang dapat menjadi bahan utama dalam perumusan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Revisi tersebut diharapkan memberikan payung hukum yang kuat dan adaptif bagi Baznas sekaligus memperjelas fungsi regulator dan operator untuk mewujudkan tata kelola zakat nasional yang lebih efisien dan akuntabel.
"Langkah kolaborasi dengan LAN ini menjadi momentum penting untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan MK secara tepat. Kami berharap proses ini menghasilkan masukan strategis yang mendasari penyusunan revisi UU Pengelolaan Zakat, sehingga Baznas memiliki payung hukum yang kuat, adaptif, serta memiliki kejelasan fungsi regulator dan operator demi tata kelola zakat nasional yang lebih efisien dan akuntabel," kata Zainut.
LAN Siap Dampingi Analisis Kelembagaan Baznas
Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Widhi Novianto menyatakan LAN siap mendampingi Baznas dalam melakukan analisis kelembagaan secara kolaboratif.
LAN juga dapat memfasilitasi survei persepsi masyarakat terhadap kelembagaan Baznas apabila diperlukan karena kepercayaan publik dinilai berpengaruh terhadap besaran zakat yang disalurkan melalui lembaga tersebut.
"Jika dibutuhkan, kami juga dapat memfasilitasi survei persepsi masyarakat terhadap kelembagaan Baznas, mengingat tingkat kepercayaan publik sangat berpengaruh terhadap besaran zakat yang disalurkan," ungkap Widhi.
Widhi menjelaskan penataan organisasi perlu memperhatikan tiga prinsip utama, yakni structure follows strategy, agile organization, dan compatible organization.
Prinsip structure follows strategy menempatkan struktur organisasi agar mengikuti visi, misi, strategi, dan kebutuhan pencapaian kinerja.
Prinsip agile organization menekankan kemampuan organisasi untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Sementara itu, prinsip compatible organization mengatur agar besaran dan struktur organisasi disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
"Ketiga prinsip tersebut menegaskan bahwa struktur bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan strategi dapat dilaksanakan dan kinerja dapat tercapai," kata Widhi.
Karakteristik Baznas Perlu Dipertegas dalam Revisi UU
Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo Dianasari mengatakan Baznas tetap dapat ditempatkan sebagai lembaga nonstruktural dengan karakteristik sui generis yang khas.
Menurut Evy, Baznas perlu semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik karena lembaga tersebut mengelola dana yang berasal dari masyarakat.
Apabila bentuk lembaga nonstruktural tetap dipertahankan, karakteristik sui generis Baznas dinilai perlu ditegaskan dalam rancangan perubahan Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
"Jika Baznas tetap menggunakan bentuk lembaga nonstruktural, karakteristik sui generis Baznas perlu ditegaskan dalam rancangan perubahan undang-undang. Karakteristik tersebut antara lain berkaitan dengan independensi, dimensi religius, kewenangan pengelolaan, hubungan pusat dan daerah, serta tata kelola sumber daya manusia," ucap Evy Trisulo Dianasari.
- Penulis :
- Leon Weldrick




