
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji aturan yang dapat mewajibkan platform digital global, khususnya platform besar, memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai keberadaan kantor perwakilan penting untuk memperlancar koordinasi pemerintah dengan perusahaan platform digital sekaligus mengawasi kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
Meutya secara khusus menyoroti platform X yang hingga kini belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga pemerintah mengalami kesulitan melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
Kemkomdigi Soroti X yang Belum Punya Kantor Perwakilan
Menurut Meutya, pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk memastikan tindak lanjut platform dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak.
"Kami mencatat bahwa X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga dampaknya sulit koordinasi, sulit monitoring dan evaluasi untuk memastikan tindak lanjut atas pemenuhan kewajiban perlindungan anak ini," ungkap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Kemkomdigi sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada sejumlah platform digital besar agar membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Kantor tersebut diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara pemerintah Indonesia dan platform digital, terutama dalam memastikan berbagai kewajiban berdasarkan regulasi nasional dijalankan.
Namun, pemerintah mempertimbangkan langkah lanjutan berupa revisi maupun penambahan aturan apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi.
"Namun jika tidak (dipatuhi) kami terpaksa melakukan revisi dan tambahan aturan untuk kemudian memastikan para platform, khususnya yang besar, mungkin nanti skalanya kita sedang kaji, untuk diwajibkan membangun atau membuat kantor perwakilan di Indonesia," kata Meutya.
Pemerintah saat ini masih mengkaji skala atau kriteria platform digital yang nantinya dapat dikenai kewajiban memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Aturan Turunan UU ITE Ikut Dikaji
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan saat ini belum terdapat aturan hukum yang secara khusus mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Belum adanya ketentuan khusus tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai kewajiban keberadaan kantor bagi platform digital global.
"Masalah keberadaan kantor memang aturan hukum kita belum ada secara spesifik yang menetapkan kewajiban keberadaan kantor di sini sehingga ini juga menjadi bahan kajian kita selanjutnya untuk melihat kewajiban keberadaan kantor di Indonesia," ungkap Alexander.
Pemerintah juga akan melihat kemungkinan mengatur kewajiban kantor perwakilan melalui aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kajian tersebut diarahkan untuk memastikan platform digital global dapat memiliki keberadaan kantor perwakilan di Indonesia sehingga koordinasi, pengawasan, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi dapat dilakukan lebih mudah.
- Penulis :
- Arian Mesa




