
Pantau - Pemerintah telah membatasi akses terhadap total 28 juta akun milik anak di berbagai platform digital setelah enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital sejak PP Tunas mulai diterapkan pada Maret 2026.
"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko," ungkap Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin.
Pembatasan tersebut mencakup delapan platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi dan menjadi sasaran tahap awal penerapan PP Tunas, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Roblox Pindahkan 23 Juta Akun Anak ke Roblox Kids
Meutya menilai Roblox menjadi salah satu platform yang melakukan perubahan paling progresif pada tahap awal penerapan PP Tunas dengan mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak.
"Yang paling melakukan perubahan cukup progresif adalah Roblox, yang telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak yang awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna," ungkap Meutya.
Salah satu perubahan yang dilakukan Roblox adalah menerapkan mekanisme klasifikasi pengguna berdasarkan kelompok usia dan memindahkan sebanyak 23 juta akun milik anak ke akun khusus Roblox Kids.
Roblox juga menghadirkan teknologi estimasi usia pengguna menggunakan pengenalan wajah serta meniadakan fitur komunikasi yang sebelumnya memungkinkan akun anak berkomunikasi dengan akun orang yang tidak dikenal.
X Kunci 250 Ribu Akun Anak, Pemerintah Soroti Ketiadaan Kantor Perwakilan
Kemkomdigi menyatakan tingkat komitmen dan kerja sama masing-masing platform dalam menjalankan PP Tunas masih belum setara.
Platform X melaporkan telah mengunci sebanyak 250 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun, sementara pemerintah memperkirakan terdapat sekitar tujuh juta akun anak di platform tersebut.
Pemerintah juga menyoroti X yang dimiliki konglomerat Elon Musk belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga menyulitkan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kewajiban perlindungan anak.
"Kami berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini," kata Meutya.
Meta, YouTube, TikTok, dan Bigo Live Laporkan Penonaktifan Akun Anak
Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads telah menyampaikan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026 sebagai bagian dari penerapan PP Tunas.
Berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026, Meta telah memblokir 184 ribu akun anak di Facebook, sedangkan pemerintah memperkirakan terdapat kurang lebih 33 juta anak di seluruh platform dalam grup Meta.
"Angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita duga di seluruh grup Meta ada kurang lebih 33 juta anak," ungkap Meutya.
YouTube yang dimiliki Alphabet Inc., perusahaan induk Google, melaporkan telah menonaktifkan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026.
Pemerintah turut mengapresiasi penerapan fitur pencarian aman di YouTube sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan PP Tunas.
TikTok sebelumnya melaporkan telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak empat bulan lalu, tetapi hingga kini belum menyampaikan data terbaru mengenai jumlah akun yang telah dinonaktifkan.
TikTok juga belum melaporkan perubahan maupun penyediaan fitur baru yang secara khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan anak sesuai PP Tunas.
Sementara itu, Bigo Live melaporkan telah menonaktifkan 9.409 akun anak dan menetapkan batas usia minimal pengguna platform menjadi 18 tahun.
Platform yang Tidak Patuh Terancam Pemutusan Akses
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari peringatan tertulis dan denda administratif hingga pemutusan akses.
Meski memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, pemerintah berharap seluruh platform memilih melakukan perubahan yang signifikan untuk memenuhi aturan perlindungan anak di Indonesia.
"Tentu kami tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.
- Penulis :
- Shila Glorya




