HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Sultra dan Selamatkan Potensi Kerugian Rp4 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Sultra dan Selamatkan Potensi Kerugian Rp4 Miliar
Foto: (Sumber :Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Bea Cukai Kendari.)

Pantau - Bea Cukai Kendari mengamankan 3.907.080 batang rokok ilegal melalui 233 kegiatan penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang Januari hingga awal September 2026 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari Taufik Sapto Harsono mengatakan penindakan terbaru pada pertengahan Agustus hingga awal September menyita ratusan ribu batang rokok ilegal.

"Dalam penindakan terbaru periode pertengahan Agustus hingga awal September 2026, kami mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp822,1 juta," kata Taufik di Kendari, Selasa (15/9/2026).

Rokok Ilegal Diduga Berasal dari Jawa Timur

Sebanyak 576 ribu batang dari hasil penindakan terbaru merupakan pelimpahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra dengan potensi kerugian negara mencapai Rp557,3 juta.

Bea Cukai Kendari juga mengamankan 55.800 batang rokok ilegal melalui pengawasan jasa ekspedisi di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara Rp65,2 juta.

Petugas turut menyita 6.200 batang rokok merek BOSS Caffe Latte setelah menghentikan kendaraan di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara Rp5,9 juta.

"Serta 200 ribu batang rokok merek RIIL BOLD dari kendaraan di Kota Baubau yang berasal dari Pelabuhan Murhum dengan potensi kerugian negara Rp193,5 juta," ujarnya.

Berdasarkan penelitian petugas, ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar di Sultra tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Pengawasan Wilayah Kepulauan Jadi Tantangan

Taufik mengatakan kondisi geografis Sultra yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota dengan karakter wilayah kepulauan menjadi tantangan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah tersebut.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Hingga awal September 2026, pembayaran sanksi denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai telah menyumbang pemulihan kerugian negara mencapai Rp2,19 miliar.

"Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sultra dan KPP Baubau atas sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ke depan, kolaborasi ini akan terus diperkuat demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tambah Taufik.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026