HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun di Jakarta Utara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun di Jakarta Utara
Foto: (Sumber :Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa. (ANTARA/Mario Sofia Nasution).)

Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di kamar kos pelaku di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pandu mengatakan kasus tersebut terungkap setelah guru dan orang tua menyadari adanya perubahan perilaku korban yang sebelumnya aktif bersosialisasi dan ceria.

Komunikasi antara masyarakat dan kepolisian melalui kegiatan Police Goes to School kemudian membantu membangun kepercayaan hingga korban mengungkap perlakuan yang dialaminya.

Pelaku Diduga Dekati Korban melalui Media Sosial

Menurut polisi, pelaku diduga membangun komunikasi dengan korban melalui media sosial sebelum mengajaknya bertemu.

Pelaku yang sebelumnya tinggal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke Muara Angke agar berada lebih dekat dengan rumah korban.

Setelah pindah, pelaku disebut semakin intens berkomunikasi dan mengajak korban datang ke tempat tinggalnya.

“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.

Pada 21 Agustus 2026, sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi karena berencana mendatangi rumah kos pelaku setelah mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026