HOME  ⁄  Nasional

Pramono Teken Pergub LPDP Jakarta, Beasiswa S-2 dan S-3 Ditargetkan Bergulir pada 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pramono Teken Pergub LPDP Jakarta, Beasiswa S-2 dan S-3 Ditargetkan Bergulir pada 2027
Foto: (Sumber :Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa/pri..)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang menjadi landasan program LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul.

“Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul, sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat,” jelas Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Program tersebut memberikan kesempatan kepada warga Jakarta berprestasi untuk menempuh pendidikan magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Pelaksanaan Beasiswa Jakarta Unggul ditargetkan dimulai pada masa studi 2027 dengan pendaftaran direncanakan dibuka pada September 2027.

Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp100 Miliar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menjalankan program beasiswa tersebut.

Proses seleksi akan dilaksanakan bersama LPDP Pusat, sedangkan Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.

“Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov untuk tetap menjalankan program ini, sejalan dengan upaya memperbaiki sekolah dan memperluas bantuan pendidikan di jenjang dasar hingga sarjana,” ungkap Chico.

Pramono meyakini kesempatan menempuh pendidikan lebih tinggi dapat membantu generasi muda Jakarta mengubah kondisi keluarganya.

“Beliau juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini,” terang Chico.

Beasiswa Tanggung Biaya Pendidikan hingga Penelitian

Berdasarkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan dan biaya personal yang mencakup biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.

Pemprov DKI juga menyediakan biaya penelitian tesis atau disertasi, konferensi internasional, serta publikasi jurnal.

Pembiayaan diberikan paling lama dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk S-3.

Setelah menyelesaikan studi, penerima diwajibkan berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.

Penyaluran KJP Plus dan KJMU Diperketat

Chico mengatakan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 sekaligus memperketat dan merapikan penyaluran KJP Plus serta KJMU.

Penerima diprioritaskan berasal dari keluarga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, serta telah berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.

Verifikasi calon penerima KJP Plus dan KJMU masih berlangsung sehingga orang tua diminta memastikan kesesuaian data dan melakukan pemutakhiran melalui layanan Dinas Pendidikan apabila diperlukan.

Ketentuan teknis pelaksanaan program, termasuk persyaratan dan kriteria rinci calon penerima, akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026