HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Sebut Gubernur Akan Menjadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR Sebut Gubernur Akan Menjadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi
Foto: (Sumber :Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (ANTARA/HO

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan gubernur akan menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

BRAN merupakan lembaga baru yang dirancang untuk menjalankan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

"Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," kata Rifqi dalam rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah bersama kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rifqi mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan, termasuk kewenangan pemerintah daerah, agar masyarakat dan daerah tidak hanya menjadi pihak yang menyaksikan pelaksanaan reforma agraria.

Tanah Terlantar Diarahkan untuk Pemda dan Masyarakat

Rifqi mengatakan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang telah dimohonkan tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal dapat menjadi tanah terlantar untuk kemudian diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

"Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama," ucap Rifqi.

Dia juga menyinggung penguasaan lahan HGU yang melebihi ketentuan sebagai persoalan yang akan diatur lebih lanjut dalam RUU tersebut.

"yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton."

BRAN Akan Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden

RUU Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (8/9/2026).

Setelah disetujui menjadi usul DPR, rancangan regulasi tersebut akan memasuki pembahasan bersama pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri sebelumnya mengatakan pembentukan BRAN menjadi salah satu poin krusial dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta dilengkapi Dewan Pengawas untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerjanya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026