HOME  ⁄  Nasional

MA Menolak Kasasi Jaksa dan Menguatkan Vonis Bebas Junaedi Saibih dalam Perkara CPO

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MA Menolak Kasasi Jaksa dan Menguatkan Vonis Bebas Junaedi Saibih dalam Perkara CPO
Foto: Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Junaedi Saibih berjabat tangan dengan ahli hukum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 3/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) sehingga menguatkan putusan bebas terhadap Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap terkait Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng serta dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Putusan kasasi terhadap Junaedi tersebut dijatuhkan pada 11 September 2026.

“Amar putusan, menolak kasasi PU,” demikian amar putusan yang dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya kasasi JPU, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Junaedi dari dakwaan penuntut umum tetap berlaku.

MA Menguatkan Putusan Bebas Junaedi

Majelis hakim kasasi dipimpin Jupriyadi sebagai Ketua Majelis dengan Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis hakim.

Sebelumnya, perkara Junaedi pada tingkat Pengadilan Tipikor diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Effendi.

Adek Nurhadi dan Andi Saputra bertindak sebagai hakim anggota dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor kemudian memutuskan membebaskan Junaedi dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Salah satu pertimbangan pembebasan tersebut adalah tidak ditemukannya meeting of mind yang dapat membuktikan keterlibatan Junaedi dalam perkara itu.

Fakta yang terungkap di persidangan juga menunjukkan tidak terdapat komunikasi untuk secara bersama-sama memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng.

Majelis hakim juga menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun berpartisipasi dalam pembuatan berita negatif terhadap Kejaksaan Agung sebagaimana didalilkan penuntut umum.

Berita negatif yang dipersoalkan dalam perkara tersebut disebut tersebar melalui media arus utama maupun media sosial.

Dakwaan Terkait Konten Negatif dan Tiga Perkara Korupsi

Dalam surat dakwaan, penuntut umum sebelumnya menyebut Junaedi bersama Direktur televisi swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki membuat program maupun konten tertentu.

Program dan konten tersebut didakwa bertujuan membentuk opini negatif di tengah masyarakat untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Namun, khusus terhadap Junaedi, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan tidak terbukti bahwa dirinya mengetahui, menyetujui, ataupun ikut berpartisipasi dalam pembuatan berita tersebut.

Dalam perkara itu terdapat tiga kasus yang disebut terdampak akibat dugaan suap dalam perintangan yang didakwakan.

Perkara pertama adalah dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

Perkara kedua adalah dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Perkara ketiga adalah dugaan korupsi impor gula.

Setelah JPU menempuh upaya kasasi atas putusan bebas tersebut, MA menolak permohonan kasasi sehingga putusan bebas terhadap Junaedi Saibih tetap berlaku.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026