
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), lembaga baru yang akan memiliki kewenangan eksekutorial dan mengikat untuk menyelesaikan konflik agraria.
Selama ini, penyelesaian konflik kerap tersendat karena sifatnya hanya koordinatif antarkementerian dan lembaga, sehingga masing-masing pihak cenderung saling menunggu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, khususnya yang bersifat struktural.
“Intinya RUU Pengaturan Reforma Agraria itu ditujukan untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Khozin menjelaskan, salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pembentukan BRAN sebagai lembaga yang akan mengoordinasikan sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara lebih terpadu.
Ia mencontohkan persoalan pelepasan kawasan hutan yang selama ini melibatkan kewenangan sektor kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Kementerian Dalam Negeri, tetapi tidak kunjung tuntas karena tidak ada lembaga yang berwenang memutuskan secara final.
“Selama ini posisinya koordinatif, bukan instruktif, jadi saling menunggu. Makanya dengan adanya ini nanti kewenangannya itu eksekutorial untuk menyelesaikan itu tadi. Sifatnya mengikat,” jelas Khozin.
Menurutnya, keberadaan BRAN diharapkan dapat menetralisasi persoalan yang selama ini ditangani oleh BPN, sekaligus memaksimalkan capaian target reforma agraria.
“Selama ini yang melakukan itu kan BPN. Makanya adanya BRAN ini untuk menetralisir persoalan itu dan memaksimalisasi target-target capaian,” tuturnya.
Khozin menegaskan, konflik agraria perlu dibedakan dari sengketa agraria. Sengketa umumnya bersifat individual atau person to person, seperti persoalan perdata maupun pidana terkait pemalsuan sertifikat dan penyerobotan tanah.
Sementara itu, konflik agraria memiliki cakupan lebih luas karena dapat melibatkan masyarakat dengan negara maupun korporasi, misalnya terkait Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), penetapan kawasan hutan, hingga wilayah transmigrasi.
“Kalau konflik itu mayoritas melibatkan warga dengan negara atau warga dengan korporasi. Jadi domainnya lebih kepada kebijakan,” terangnya.
Selain soal kelembagaan, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga akan memuat identifikasi lokasi prioritas reforma agraria serta mekanisme redistribusi dan restitusi tanah.
Lahan yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) akan mendapatkan mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai ketentuan RUU, termasuk lahan yang berkaitan dengan Perhutani, BUMD, maupun TNI
“Poin utamanya itu identifikasi persoalan lokus reforma agraria tadi dan diselesaikan dengan pendekatan non-litigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, redistribusi dan restitusi tanah juga menjadi bagian penting dalam agenda reforma agraria.
Menurutnya, keberadaan BRAN diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria sehingga target penyelesaian konflik dan penataan aset pertanahan dapat berjalan lebih optimal.
- Penulis :
- Khalied Malvino




