HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Batam yang Tewaskan Dua Orang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Batam yang Tewaskan Dua Orang
Foto: (Sumber :Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono memberikan keterangan pers terkait kasus bentrokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/9/2026). ANTARA/HO-Polresta Barelang.)

Pantau - Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan tiga tersangka berinisial RS, P, dan SH dalam kasus bentrokan terkait konflik lahan di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya terluka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi terkait bentrokan yang terjadi pada Senin, 14 September 2026.

"Dari hasil penyidikan, untuk sampai dengan sekarang, ada 16 saksi yang sudah diambil keterangannya, telah kami tetapkan tiga orang tersangka," katanya.

Tersangka Diduga Gunakan Senapan Angin dan Senjata Tajam

RS diduga menembak ke arah korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali.

Sementara itu, P diduga membawa senapan angin serta terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Tersangka SH diduga membawa senjata tajam serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang merusak pagar seng di lokasi kejadian.

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

"Kami akan kembangkan penyelidikan ini, apabila ditemukan adanya pelaku lainnya kami akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.

Anggoro mengatakan Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau akan menangani perkara tersebut secara objektif.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senapan angin, satu tombak yang terbuat dari kayu nibung, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap RS dan P.

RS dan P terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 246 huruf a KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Polisi Tegaskan Bentrokan Dipicu Konflik Lahan

Bentrokan dua kelompok terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, pada Senin, 14 September 2026.

Polisi menyatakan bentrokan dipicu persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya beberapa kali dimediasi oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi menegaskan bentrokan tersebut berkaitan dengan konflik lahan dan tidak terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026