
Pantau - Kementerian Pariwisata menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul kasus dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan yang melibatkan wisatawan.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat," ungkap Kementerian Pariwisata dalam siaran persnya pada Selasa.
Kementerian Pariwisata menegaskan setiap wisatawan yang datang ke Indonesia wajib mematuhi dan menghormati peraturan konservasi yang diberlakukan pemerintah Indonesia.
Wisatawan Wajib Patuhi Aturan Konservasi
Peraturan konservasi tersebut mencakup larangan memburu dan melukai satwa dilindungi, merusak terumbu karang, mengambil, melukai, atau membunuh biota laut dilindungi, serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.
Terkait dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan oleh wisatawan di Raja Ampat, Kementerian Pariwisata telah meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat.
Kementerian menyatakan pihak yang terbukti menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau membiarkan pelanggaran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Kementerian Pariwisata, pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi harus menyasar semua orang maupun pihak yang terlibat.
Kementerian juga meminta operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, dan pelaku usaha pariwisata memastikan setiap wisatawan memahami serta mematuhi aturan konservasi.
"Pesan kami jelas, siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum," kata Kementerian Pariwisata.
Wisatawan Diamankan Petugas Imigrasi
Kasus tersebut mencuat setelah kabar mengenai seorang wisatawan asal China yang diduga menembak ikan dan mengonsumsi daging penyu dilindungi di Raja Ampat beredar di media sosial dan memicu kecaman warga.
Wisatawan tersebut diwartakan telah dicekal dan diamankan petugas imigrasi pada 14 September 2026 saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Perkara dugaan pelanggaran hukum tersebut ditangani Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




