
Pantau - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda AMF di Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MTS, MAD, JM, dan AH.
"Berdasarkan hasil penyidikan; kami telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," kata Daan saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi serta meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Puspomau menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Salah satunya Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Daan.
"Atau Pasal 466 ayat 3 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia lagi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan keempat tersangka saat ini telah ditahan Puspomau.
TNI AU menyatakan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
Penganiayaan Berawal dari Persoalan Telepon
Berdasarkan keterangan Puspomau, perkara tersebut bermula ketika MTS merasa tersinggung karena sambungan teleponnya ditutup secara sepihak oleh Serda RP pada Selasa (9/9/2026).
MTS kemudian meminta Serda RP, Serda ZN, dan Serda AMF menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (10/9/2026).
Dalam pertemuan itu, MTS turut mengajak MAD dan JM dengan maksud memberikan nasihat dan pembinaan kepada RP, AMF, serta ZN agar dinilai lebih sopan kepada senior.
Menurut keterangan Puspomau, AMF kemudian menjadi korban penganiayaan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan RP.
"Karena almarhum paling senior, jadi dia dianggap harus bertanggung jawab atas tindakan adik-adiknya. Menurut para tersangka seperti itu," jelas Daan.
Puspomau menyebut AMF dianiaya JM hingga tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Serda AMF kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




