HOME  ⁄  Nasional

Sarifah Ainun Minta RUU Siber Ikut Perkembangan Zaman

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sarifah Ainun Minta RUU Siber Ikut Perkembangan Zaman
Foto: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah. (Dok. DPR RI)

Pantau - Kewajiban pelaporan peretasan siber dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) berisiko memicu ketakutan bagi para pengelola sistem elektronik. 

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah mendorong dimasukkannya ketentuan safe harbor atau perlindungan hukum dalam RDPU Panja RUU KKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Perlindungan hukum dinilai krusial agar pengelola sistem yang beritikad baik, jujur, dan transparan tidak berbalik terjerat sanksi pidana usai melaporkan serangan. 

Pemetaan situasi keamanan siber nasional tidak akan terwujud jika korban peretasan ragu melapor akibat dibayang-bayangi ancaman kriminalisasi.

DPR meminta pembentukan aturan dapat membedakan secara tegas antara penyedia sistem yang lalai atau menutup-nutupi insiden dengan pihak yang murni menjadi korban kejahatan siber.

"Jangan sampai ini menjadi paradoks. Negara mewajibkan pelaporan insiden, tetapi ketika penyedia sistem melaporkan bahwa sistemnya diretas, justru laporan tersebut menjadi pintu masuk kriminalisasi atau sanksi pidana," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Definisi operasional mengenai kedaulatan siber turut dipertanyakan agar tidak sebatas menjadi asas politik yang sulit diterapkan dalam norma hukum. 

Keberadaan lokasi fisik pusat data di dalam negeri dinilai belum menjamin kedaulatan utuh jika akses perangkat keras, perangkat lunak, hingga ekosistemnya masih dikuasai yurisdiksi asing.

Landasan Pasal 33 UUD 1945 didorong menjadi salah satu acuan pembahasan pengelolaan infrastruktur digital strategis berbasis perkembangan teknologi global.

"Dengan demikian, pembahasan RUU KKS diharapkan tidak hanya berfokus pada kewajiban dan sanksi, tetapi juga membangun ekosistem keamanan siber yang mendorong keterbukaan, pelaporan insiden, serta perlindungan terhadap pihak yang bertindak dengan itikad baik," kata legislator asal Jawa Barat itu.

Penyusunan regulasi keamanan siber dituntut adaptif menghadapi laju perkembangan teknologi yang sangat cepat. Kepastian hukum bagi pelapor menjadi pondasi utama terciptanya ekosistem digital nasional yang aman dan terbuka.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026