
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel sekitar 50 perusahaan yang tersebar di delapan provinsi setelah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) teridentifikasi berada di wilayah kerja perusahaan-perusahaan tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan KLH terus mengawasi perusahaan yang wilayah kerjanya teridentifikasi mengalami kebakaran.
"Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi," kata Diaz.
Diaz menegaskan keberadaan titik kebakaran di wilayah kerja perusahaan belum secara otomatis membuktikan keterlibatan perusahaan dalam karhutla.
Perusahaan akan dikenai sanksi apabila proses pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan dalam kebakaran tersebut.
Penyegelan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus komitmen KLH/BPLH untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dalam kasus karhutla.
Diaz Dorong Sinkronisasi Data Satelit Karhutla
Selain penegakan hukum, Diaz mendorong sinkronisasi data antarinstansi untuk memperkuat penanganan karhutla setelah meninjau penanganan kebakaran di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin, 14 September 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Diaz memantau data karhutla dan menemukan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penanganan kebakaran menggunakan tiga sumber data dari tiga satelit berbeda.
Diaz mendorong ketiga sumber data tersebut disinkronkan agar informasi yang digunakan dalam pengawasan dan penanganan titik kebakaran menjadi konsisten.
Data yang konsisten diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan pemadaman karhutla serta menjadi dasar verifikasi lebih lanjut di lapangan.
Diaz menyebut terdapat masukan bahwa ASEAN menggunakan satu satelit, yakni NOAA-20, untuk memantau asap karhutla.
"Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data, kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti," kata Diaz.
Menurut Diaz, pendekatan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam menciptakan konsistensi data pemantauan karhutla.
Swasta Setujui Pembangunan Sumur Bor
Dalam kunjungan yang sama, Diaz berkoordinasi dengan pihak swasta yang memiliki wilayah kerja di Kalimantan Timur terkait penanganan karhutla.
Koordinasi tersebut antara lain membahas pembangunan sumur bor di sejumlah lokasi yang mengalami kesulitan mendapatkan sumber air.
Pihak swasta dengan wilayah kerja di Kalimantan Timur disebut menyetujui pembangunan sumur bor di lokasi-lokasi tersebut.
Pembangunan sumur bor menjadi salah satu upaya mendukung ketersediaan sumber air di wilayah yang membutuhkan penanganan karhutla.
KLH Ingatkan Larangan Pembakaran di Lahan Gambut
Diaz juga kembali mengingatkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 terkait pengamanan karhutla dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026.
Kedua kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengamanan karhutla sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Diaz menjelaskan Instruksi Presiden tersebut memuat larangan pembakaran di lahan gambut, sedangkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah daerah melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar," kata Diaz.
- Penulis :
- Arian Mesa




