HOME  ⁄  Nasional

BPJS Kesehatan Targetkan Tambahan 23,5 Juta Peserta Aktif pada 2027, Penghapusan Tunggakan Jadi Andalan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPJS Kesehatan Targetkan Tambahan 23,5 Juta Peserta Aktif pada 2027, Penghapusan Tunggakan Jadi Andalan
Foto: Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Cimahi, Jawa Barat, Rabu 16/9/2026 (sumber: ANTARA/Mecca Yumna)

Pantau - BPJS Kesehatan menargetkan penambahan 23,5 juta peserta aktif pada 2027 untuk meningkatkan tingkat kepesertaan aktif menjadi 88 persen.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan tingkat kepesertaan aktif saat ini berada di angka 80,6 persen.

Target tersebut menjadi tantangan karena kemampuan BPJS Kesehatan dalam menambah peserta aktif selama ini berada pada kisaran 4–5 juta orang per tahun.

Prihati menyebut peningkatan tingkat kepesertaan aktif sebesar satu persen saja membutuhkan upaya yang besar.

Penghapusan Tunggakan Diharapkan Aktifkan 23 Juta Peserta

Salah satu faktor yang diharapkan membantu pencapaian target tersebut adalah rencana penghapusan tunggakan peserta melalui Peraturan Presiden.

Prihati berharap kebijakan itu dapat membuat sekitar 23 juta peserta langsung kembali berstatus aktif.

"Doakan kalau benar-benar dihapus, Perpres tunggakan, penghapusan tunggakan, 23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif, wah target ICK 2027 tercapai," ungkap Prihati.

Saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan secara keseluruhan telah mencakup 98,6 persen penduduk Indonesia.

Namun, sekitar 54 juta peserta tercatat berstatus tidak aktif meski cakupan kepesertaan telah mencapai angka tersebut.

Menurut Prihati, status tidak aktif antara lain dipengaruhi kurangnya kemauan peserta untuk membayar iuran atau willingness to pay serta ketidakmampuan secara finansial atau inability to pay.

Ia juga menyinggung peserta yang sebelumnya masuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi kemudian dikeluarkan karena tercatat dalam desil 8 sehingga tidak membayar iuran dan akhirnya memiliki tunggakan.

"Bayar kalau lagi sakit. Ngapain aku enggak sakit bayar itu? Willingness to pay. Ada lagi inability to pay memang dia enggak mampu. Bayar tapi salah cetak masuk desil 8. Dia dikeluarkan dari PBI, enggak bayar. Jadi ada yang nunggak," kata Prihati.

Dengan kondisi tersebut, Prihati berharap Peraturan Presiden yang mengatur penghapusan tunggakan dapat segera ditandatangani.

BPJS Kesehatan Perkuat Kualitas Pelayanan JKN

Selain mengejar peningkatan peserta aktif, BPJS Kesehatan akan memastikan prosedur pelayanan kesehatan menghasilkan dampak yang dapat diukur.

Pengukuran pelayanan tidak hanya berfokus pada jumlah pasien yang mendapatkan pengobatan, tetapi juga memperhatikan kualitas pelayanan dan pengalaman pasien selama memperoleh penanganan kesehatan.

Prihati menilai kolaborasi antarpemangku kepentingan penting untuk memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.

Ia juga mengaitkan penguatan BPJS Kesehatan dengan program prioritas pembangunan, khususnya peningkatan BPJS Kesehatan dan ketersediaan obat-obatan.

"Program prioritas pembangunan yang nomor tujuh itu menyebutkan langsung bahwa peningkatan BPJS Kesehatan dan ketersediaan obat-obatan, dan sekali lagi, ini pasti sesuai dengan SDGs di nomor satu dan nomor empat, mengurangi kemiskinan atau mencegah kemiskinan," kata Prihati.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026