
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp638,36 miliar untuk tahun anggaran 2027 guna memperkuat upaya pencegahan terorisme, terutama menghadapi ancaman yang berkembang di ruang digital.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pagu anggaran BNPT untuk 2027 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp295 miliar.
Setelah penetapan pagu tersebut, BNPT mengajukan tambahan anggaran melalui Surat Kepala BNPT Nomor B-PR.04.01/1568/2026 tertanggal 29 Agustus 2026.
Eddy menjelaskan tambahan anggaran diperlukan untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme.
Menurut Eddy, ancaman terorisme di ruang digital menjadi salah satu fokus yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pencegahan.
"Ini untuk melaksanakan amanat daripada Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme, yang mana saat ini bahwa ancaman terorisme ini adalah di ruang digital," kata Eddy.
Rp526 Miliar Dialokasikan untuk Program Penanggulangan Terorisme
Dari total tambahan anggaran Rp638,36 miliar yang diusulkan, BNPT membaginya ke dalam dua program utama.
Program Penanggulangan Terorisme diusulkan memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp526 miliar, sedangkan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp112,35 miliar.
Dalam Program Penanggulangan Terorisme, bidang Kesiapsiagaan dan Kontra-radikalisasi mendapatkan alokasi sebesar Rp151,37 miliar.
Bidang Deradikalisasi mendapatkan alokasi sebesar Rp105,61 miliar.
Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mendapatkan alokasi sebesar Rp216,59 miliar.
Sementara itu, bidang Kerja Sama Internasional mendapatkan alokasi sebesar Rp52,44 miliar.
Eddy mengatakan tambahan anggaran juga diusulkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden mengenai struktur organisasi baru BNPT.
Menurut Eddy, perubahan struktur organisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme.
"Jadi hukumnya fardhu ain. Nah, kami tidak boleh mengkhianati undang-undang," ungkap Eddy.
Komisi XIII DPR Setujui Pagu dan Tambahan Anggaran BNPT
Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran sekaligus usulan tambahan anggaran BNPT untuk tahun anggaran 2027.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebesar Rp945,58 miliar, dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp555,98 miliar.
Pagu anggaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) disetujui sebesar Rp2,05 triliun.
Sementara itu, pagu anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disetujui sebesar Rp300,43 miliar.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan hasil pembahasan pagu anggaran lembaga mitra kerja tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah sebagai bagian dari proses penetapan APBN 2027.
"Komisi XIII DPR RI menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran lembaga mitra kerja tersebut untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran 2207, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah sebagai bagian dari proses penetapan dalam Undang-Undang tentang APBN 2027," kata Willy.
Meski telah memberikan persetujuan, Willy menyebut masih diperlukan pendalaman lebih lanjut bersama eselon I dari tiga kementerian terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan sinkronisasi antara program dan kegiatan lembaga dengan arah kebijakan nasional serta efektivitas alokasi anggaran.
Komisi XIII DPR RI juga ingin memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga pada tahun anggaran 2027.
- Penulis :
- Arian Mesa




