
Pantau - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Dompu terkait dugaan perintangan penggeledahan Kantor Desa Tekasire oleh sejumlah warga.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Kejari Dompu mengenai insiden yang terjadi ketika petugas melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan Tim Pidsus Kejati NTB mendatangi Kantor Kejari Dompu untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut.
"Jadi, soal perintangan waktu kita geledah Kantor Desa Tekasire itu, tim Pidsus datang ke kantor (Kejari Dompu), minta klarifikasi kami. Giatnya baru saja selesai," ungkap Danny.
Pemeriksaan Dipimpin Aspidsus Kejati NTB
Pemeriksaan tersebut menjadi pemeriksaan pertama yang dilakukan terkait dugaan perintangan penggeledahan Kantor Desa Tekasire.
Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said.
"Pak Aspidsus yang turun langsung, beliau yang pimpin giat hari ini. Apakah berlanjut besok, belum ada informasi lagi, termasuk pemeriksaan dari warga atau aparatur desa, belum tahu," kata Danny.
Permintaan klarifikasi Tim Pidsus Kejati NTB merupakan tindak lanjut atas laporan Kejari Dompu mengenai hasil penggeledahan Kantor Desa Tekasire yang sebelumnya dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire.
Dugaan perintangan itu kini ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati NTB berdasarkan surat perintah penyidikan.
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Danny menjelaskan pasal tersebut berkaitan dengan tindakan merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi sehingga penanganannya dilakukan Bidang Pidsus Kejati NTB.
"Pasal 21 ini soal perintangan penyidikan, ada dalam Undang-Undang Tipikor. Itu makanya penanganan langsung di bawah bidang Pidsus Kejati NTB," ungkap Danny.
Warga Disebut Rebut Boks Dokumen dan Pukul Jaksa
Dalam penggeledahan sebelumnya, jajaran Kejari Dompu mendapatkan pendampingan personel TNI yang bertugas melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung di Kantor Desa Tekasire.
Ketika penggeledahan berlangsung, sejumlah warga mulai berdatangan dan berkumpul di luar kantor desa.
Setelah menyelesaikan penggeledahan, petugas hendak meninggalkan lokasi dengan membawa boks plastik berisi sejumlah dokumen.
Namun, warga disebut menghalangi petugas ketika hendak keluar dari lokasi.
Menurut Danny, sejumlah warga sempat merebut boks plastik yang dibawa petugas dan mengambil sejumlah dokumen di dalamnya.
Sebagian dokumen yang diambil disebut mengalami kerusakan karena dirobek di hadapan petugas.
Danny juga menyebut sejumlah jaksa yang terlibat dalam penggeledahan menjadi sasaran aksi warga dengan mengalami pemukulan dan diludahi.
Meski terjadi aksi tersebut, petugas masih berhasil mengamankan sebagian dokumen hasil penggeledahan.
Dokumen yang tersisa di dalam boks setelah kejadian disebut berupa dokumen fotokopi, sedangkan sejumlah dokumen asli tidak lagi ditemukan.
"Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks," kata Danny.
Hingga pemeriksaan pertama selesai, Kejari Dompu belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan maupun pemanggilan warga dan aparatur Desa Tekasire dalam penyidikan dugaan perintangan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




