HOME  ⁄  Nasional

MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Mendesain Ulang Kewenangan Bakamla dalam Dua Tahun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Mendesain Ulang Kewenangan Bakamla dalam Dua Tahun
Foto: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan uji materiil Undang-Undang Kelautan yang menyoal kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut, dalam sidang diruang ruang utama Gedung I MK, Jakarta, Rabu 16/9/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI mendesain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum di laut paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Perintah tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Perkara itu diajukan Lukman Ladjoni melalui pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terkait kewenangan Bakamla dalam melakukan penegakan hukum di laut.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Lukman.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK Suhartoyo.

MK Beri Tenggat Dua Tahun

MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla tidak dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, pemerintah dan DPR mempunyai waktu paling lama dua tahun untuk menata kembali kelembagaan dan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut.

"Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai Pasal 59 ayat (3) berkaitan dengan Pasal 61 dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan dalam mengatur kewenangan Bakamla.

Kewenangan tersebut antara lain memberhentikan, memeriksa, dan menangkap kapal serta membawa dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait yang berwenang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.

MK Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

MK turut meninjau sejarah pembentukan Bakamla yang tidak terlepas dari evaluasi kelembagaan terhadap Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakor Kamla).

Bakor Kamla sebelumnya dibentuk berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri untuk mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum di laut oleh sejumlah instansi.

Instansi tersebut antara lain TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Bea Cukai.

"Karena tugas Bakor Kamla sebagai lembaga administratif terbatas pada melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah lainnya," ungkap Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai ketidakjelasan fungsi dan kewenangan suatu lembaga dapat menyebabkan tumpang tindih, baik secara internal maupun dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan serupa.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan tugas di lapangan sekaligus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami pemohon, keberadaan lembaga in casu Bakamla yang secara faktual memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2014 menurut Mahkamah telah ternyata menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum," ungkap Liliek.

Menurut MK, apabila kondisi tersebut dibiarkan, terdapat potensi tumpang tindih antara pelaksanaan tugas keamanan dan keselamatan di laut dengan kewenangan penegakan hukum yang telah dimiliki sejumlah instansi.

MK juga menilai kewenangan Bakamla berdasarkan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Kelautan tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan keselamatan laut, tetapi turut beririsan dengan kewenangan penegakan hukum.

MK Tekankan Prinsip Penegakan Hukum

MK menekankan asas legality of authority serta prinsip due process of law dalam pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

Berdasarkan prinsip tersebut, kewenangan berupa upaya paksa atau pro justicia dalam sistem peradilan pidana hanya dapat dijalankan aparat atau lembaga yang secara eksplisit ditunjuk oleh undang-undang.

"Dengan demikian, berdasarkan asas legality of authority serta prinsip due process of law, hanya aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang sebagai lembaga yang memiliki upaya paksa atau pro justicia yang dapat menjalankan kewenangan secara khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia," ungkap Liliek.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026