HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Tiga ASN BPK Terkait Dugaan Suap Pengondisian Audit Pemkab Muara Enim

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Tiga ASN BPK Terkait Dugaan Suap Pengondisian Audit Pemkab Muara Enim
Foto: Tersangka kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK pada Pemkab Muara Enim Titin Rita Lestari berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11/9/2026 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiga ASN BPK yang diperiksa masing-masing berinisial RAG, ZFK, dan BDM.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RAG, ZFK, dan BDM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Berdasarkan catatan KPK, ZFK memenuhi panggilan pemeriksaan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 07.56 WIB.

Sementara itu, RAG dan BDM tercatat tiba untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.50 WIB.

Tiga ASN BPK Diperiksa sebagai Saksi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RAG adalah Ranni Agriadi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara I BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

ZFK adalah Zulfikri yang bertugas sebagai pemeriksa pada Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Adapun BDM adalah Budiman Sihaloho yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pemeriksaan V.I.1 BPK RI.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN BPK dalam perkara tersebut telah dilakukan KPK sejak beberapa hari sebelumnya.

Pada Senin, 14 September 2026, KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto sebagai saksi.

Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti juga dipanggil KPK pada hari yang sama, tetapi tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya dijadwalkan kembali.

Pada Selasa, 15 September 2026, KPK memeriksa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama sebagai saksi.

Pemeriksaan berlanjut pada Rabu, 16 September 2026, terhadap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

KPK pada hari yang sama juga memeriksa Puspaningtyas, ASN yang sebelumnya sempat bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung, serta Nur Diana yang sedang bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 dan 8 Juni 2026.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang ASN BPK RI.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka itu adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz Dewanggara diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.

Sementara itu, Titin Rita Lestari pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK Geledah Rumah dan Periksa Bobby Adhityo Rizaldi

Pengusutan perkara berlanjut dengan penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi oleh KPK pada 13–14 Juli 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Bobby Adhityo Rizaldi kemudian diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026 dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026