HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Masukkan Neurorights dalam Draf UU HAM, Pigai Soroti Ancaman Teknologi dan Krisis Ruang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian HAM Masukkan Neurorights dalam Draf UU HAM, Pigai Soroti Ancaman Teknologi dan Krisis Ruang
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kementerian HAM memasukkan ketentuan mengenai neurorights atau hak atas neuroteknologi ke dalam draf pembaruan Undang-Undang HAM untuk mengantisipasi tantangan baru terhadap perlindungan hak manusia akibat perkembangan teknologi.

Pigai menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya saat membuka Forum Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis.

"Saya baru Indonesia dalam undang-undang HAM, saya masukkan satu pasal tentang neurorights," kata Pigai.

Neurorights Lindungi Aktivitas Mental Manusia

Pigai menjelaskan neurorights diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas mental dan pemikiran manusia di tengah perkembangan neuroteknologi.

Perkembangan teknologi dinilai berpotensi memungkinkan pembacaan sinyal tubuh maupun otak manusia sehingga membuka kemungkinan penyalahgunaan informasi pribadi.

"Neurorights itu, sekarang saya duduk sini, ada teman saya di sebelah, dia menggunakan neuroteknologi, mungkin melalui saya punya darah, suhu, dia nanti curi, saya sedang berpikir apa," ujar dia.

Menurut Pigai, perkembangan neuroteknologi berpotensi memungkinkan seseorang mengetahui aktivitas mental orang lain melalui sinyal tertentu.

Informasi tersebut, menurutnya, dapat mencakup apa yang sedang dipikirkan seseorang, kondisi emosional, hingga rencana seseorang.

Kondisi itu dinilai menunjukkan perlunya regulasi HAM yang mampu mengantisipasi bentuk-bentuk baru ancaman terhadap privasi dan kebebasan manusia.

Pigai Soroti Daya Tampung Wilayah Indonesia

Selain perkembangan teknologi, Pigai menilai kementerian dan lembaga perlu mengantisipasi tantangan HAM yang berkaitan dengan keterbatasan ruang hidup dan sumber daya alam.

Ia mempertanyakan kemampuan wilayah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan penduduk pada masa mendatang, termasuk pada 2050, 2100, hingga 2500.

"Pernah gak kita hitung bahwa milieu di mana kita hidup, yaitu wilayah kartografi Republik Indonesia dengan luas wilayah sekian, yang terdiri dari darat dan laut, nanti 2050 atau 2100 atau 2500, kapasitas ruang Indonesia untuk menampung jumlahnya berapa? Mampu menampung berapa? 200 juta kah? 500 juta? 1 miliar?" ungkap Pigai.

Menurut Pigai, perhitungan daya tampung wilayah perlu mencakup kebutuhan rumah, hunian dan pekarangan, kawasan industri, real estate, tempat rekreasi, fasilitas umum, serta fasilitas khusus.

Pemerintah juga dinilai perlu menghitung ruang yang masih tersedia untuk memproduksi pangan, air, dan energi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pigai mengatakan saat ini terdapat sekitar 16 juta hektare lahan pertanian di Indonesia, dengan sekitar delapan juta hektare berada di Pulau Jawa dan delapan juta hektare lainnya di luar Pulau Jawa.

Ia juga menyebut data sekitar sembilan tahun lalu yang menunjukkan konversi lahan pertanian di Pulau Jawa mencapai sekitar 200 ribu hingga 300 ribu hektare setiap tahun.

Pigai mencontohkan Majalengka dan Indramayu yang disebut mampu menyuplai sekitar 800 ribu ton beras per tahun, sementara Sragen dan wilayah sekitarnya sekitar 600 ribu hingga 700 ribu ton serta Bojonegoro sekitar 800 ribu ton.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur dan proses industrialisasi di wilayah-wilayah tersebut berpotensi mengurangi sumber produksi pangan.

Penyusutan lahan pertanian, menurut Pigai, dapat meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan karena ruang produksi semakin terbatas.

Ia juga mengingatkan negara-negara produsen beras di kawasan, seperti Vietnam, Kamboja, dan Thailand, menghadapi tekanan serupa akibat proses industrialisasi.

"Indonesia akan menjadi negara dependency ratio tertinggi di dunia karena konsumen beras terbanyak, produsennya terbatas, tempat produksinya terbatas, maka mau tidak mau adalah impor dari negara lain," kata dia.

Dalam konteks kebijakan HAM, Pigai mendorong kementerian dan lembaga mulai menghitung daya dukung ruang Indonesia dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta ketersediaan pangan, air, dan energi pada masa mendatang.

Pada saat yang sama, pemerintah dinilai perlu mengantisipasi perkembangan teknologi yang berpotensi memunculkan persoalan HAM baru agar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat tetap dapat dijamin ketika jumlah penduduk dan perkembangan teknologi terus meningkat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026