HOME  ⁄  Nasional

Wagub Banten Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Lindungi WNI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wagub Banten Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Lindungi WNI
Foto: (Sumber :Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat. ANTARA/HO-Pemprov Banten..)

Pantau - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan perdata dengan warga negara asing (WNA).

Pernyataan tersebut disampaikan Dimyati setelah menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).

"Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing," kata Dimyati.

Menurut Dimyati, WNI dapat menghadapi posisi hukum yang lemah ketika terjadi sengketa perdata dengan WNA sehingga diperlukan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam persoalan lintas negara.

Wagub Usulkan Batas Usia Kewarganegaraan Dikaji

Dimyati turut menyoroti aturan mengenai batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.

Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai batas usia tersebut dikaji kembali dalam pembahasan RUU HPI.

"Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal. Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun," paparnya.

Dimyati berharap Pansus DPR RI dapat mengakomodasi berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan perdata antara WNI dan WNA agar kelemahan hukum dapat diantisipasi.

Pansus DPR Kumpulkan Masukan dari Daerah

Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan kunjungan ke Provinsi Banten dilakukan untuk mengumpulkan berbagai persoalan sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.

"Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara," ujar Martin.

Martin mengatakan Pansus juga menerima masukan dari sejumlah daerah mengenai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan yang dinilai sebagian pihak terlalu cepat.

"Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing," kata Martin.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026