HOME  ⁄  Nasional

BPOM Siapkan Aturan Teknis Pengawasan MBG, Anggaran Rp509 Miliar Dialokasikan pada 2027

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BPOM Siapkan Aturan Teknis Pengawasan MBG, Anggaran Rp509 Miliar Dialokasikan pada 2027
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar berbicara dalam "International Biomedical Industry Innovation Conference Beijing Forum" yang diselenggarakan Universitas Tsinghua di Beijing, Minggu (20/9/2026).

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyusun aturan teknis pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyiapkan anggaran Rp509 miliar pada 2027 untuk mengawal keamanan pangan mulai dari bahan baku hingga penyajian.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan mekanisme pengawasan MBG telah disusun lengkap dan kini memasuki tahap pelaksanaan.

"Mekanisme pengawasannya sudah ada kok bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana dan semuanya sudah ada semua. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku," kata Taruna Ikrar di Beijing, Minggu, 20 September 2026.

Menurut Taruna, pengawasan diperlukan untuk memastikan makanan yang diberikan melalui Program MBG memenuhi standar keamanan pangan.

"Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu," tambah Taruna Ikrar.

BPOM Awasi MBG dari Bahan Mentah hingga Distribusi

Taruna mengatakan Program MBG perlu didukung dengan sistem pengawasan yang menyeluruh dalam pelaksanaannya.

"Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi," ungkap Taruna Ikrar.

Taruna menyebut pengawasan BPOM terhadap MBG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

"MBG itu adalah bagian dari Badan POM, nah, berdasarkan itulah kita buat anggaran. Anggarannya diajukan Rp1 triliun lebih, tapi yang disetujui cuma setengahnya. Kita akan awasi dari tahap persiapan, bahan mentah tata kelola, distribusi, pelaksanaannya," jelas Taruna Ikrar.

Perpres tersebut mengatur peran BPOM dalam mengawal keamanan bahan baku, edukasi, pengelolaan, distribusi, penyajian hingga mitigasi masalah dalam pelaksanaan MBG.

Rp366 Miliar Dialokasikan untuk Surveilans

Dari total anggaran Rp509 miliar, BPOM mengalokasikan Rp115,7 miliar untuk kegiatan preventif dan Rp27,5 miliar untuk penelusuran serta tindak lanjut perbaikan.

Sebanyak Rp366 miliar lainnya dialokasikan untuk kegiatan surveilans yang mencakup pengambilan dan pengujian sampel guna memastikan makanan dalam Program MBG memenuhi standar keamanan.

Kegiatan preventif meliputi pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.

Sementara kegiatan penelusuran dan tindak lanjut mencakup investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, serta pengawasan setelah ditemukan masalah.

BPOM juga akan melakukan pengujian sampel makanan MBG sebagai bagian dari surveilans untuk memeriksa kesesuaiannya dengan standar keamanan pangan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026