
Pantau - Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggagalkan dugaan pencurian kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku diamankan petugas bersama barang bukti berupa sembilan kabel bonding.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan kejadian terungkap setelah petugas yang melakukan patroli rutin menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
“Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang diduga sedang melakukan pelepasan kabel bonding pada prasarana perkeretaapian,” kata Franoto.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan awal.
KAI Periksa Kondisi Prasarana Kereta
KAI selanjutnya berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, dan unit teknis untuk memeriksa komponen di lokasi serta memastikan kondisi prasarana tetap aman.
“Patroli secara rutin terus kami lakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana,” kata Franoto.
Kabel bonding merupakan salah satu komponen yang berfungsi mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian.
Pengambilan atau kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu fungsi sistem dan berpotensi berdampak terhadap operasional perjalanan kereta api apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
KAI Tegaskan Pencurian Aset Akan Diproses
“Kami tegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Franoto.
KAI juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, pengambilan komponen prasarana, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas KAI, petugas stasiun, aparat keamanan, atau melalui pusat kontak KAI 121.
- Penulis :
- Gerry Eka




