HOME  ⁄  Nasional

Adang Daradjatun Dorong KUHAP Baru Segera Diikuti Aturan Pelaksana yang Jelas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Adang Daradjatun Dorong KUHAP Baru Segera Diikuti Aturan Pelaksana yang Jelas
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto: Runi/sai.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong pemberlakuan KUHAP baru segera diikuti aturan pelaksana yang jelas, terutama terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara.

Adang mengatakan perubahan hukum acara pidana harus memberikan kepastian bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, perubahan aturan jangan sampai menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kendala koordinasi yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara.

"KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kita ingin proses hukum berjalan lebih efektif, tetapi tetap terukur dan akuntabel," ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/9/2026).

Koordinasi Penyidik dan Jaksa Harus Diperjelas

Adang menilai hubungan kerja antara penyidik dan jaksa menjadi bagian penting dalam memastikan suatu perkara berjalan dengan baik dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

Kejelasan mekanisme koordinasi diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan administratif maupun perbedaan pemahaman dalam penerapan ketentuan di lapangan.

"Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat. Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas, siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanisme apabila terdapat perbedaan pendapat," kata Adang.

Politisi Fraksi PKS tersebut menilai pedoman yang jelas diperlukan agar setiap aparat memahami tugas masing-masing dalam proses penanganan perkara.

Aparat Perlu Sosialisasi dan Pelatihan

Adang mengatakan implementasi KUHAP baru juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia di lingkungan aparat penegak hukum.

Menurutnya, aparat harus memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru agar penerapannya tidak berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

"Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktik," ujar mantan Wakapolri tersebut.

Adang menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem penegakan hukum.

Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk memastikan perubahan hukum acara berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan efektivitas penegakan hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026