
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melindungi pelaku UMKM dan seller dari kebijakan platform e-commerce yang dinilainya dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, termasuk penutupan toko dan pemblokiran rekening.
Mufti menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Ketua KPPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Mufti juga mempertanyakan urgensi usulan tambahan anggaran KPPU pada 2027 dan meminta lembaga tersebut memastikan penggunaan uang negara memberikan manfaat konkret kepada masyarakat.
Tambahan Anggaran KPPU Dipertanyakan
Mufti mengatakan pagu anggaran KPPU pada 2027 semula sebesar Rp148,3 miliar, kemudian KPPU mengusulkan tambahan Rp363,4 miliar sehingga total kebutuhan anggarannya menjadi sekitar Rp511,6 miliar.
"Kalau dari anggaran naik lebih dari tiga kali lipat, pertanyaannya apa urgensinya, dan apa manfaat konkret yang didapatkan rakyat. Jangan lupa, ini duit dari pemerintah, pemerintah dari uang pajak, dari uang rakyat," tegas Mufti.
Ia juga menyoroti anggaran KPPU pada 2026 yang disebut sekitar Rp163,49 miliar dan meminta penjelasan mengenai manfaat nyata yang telah dirasakan masyarakat.
"Kita ingin minta penjelasan, dari anggaran Bapak yang Rp163,4 miliar, apa manfaatnya yang secara nyata didapatkan rakyat dari KPPU?" tanyanya.
Perlindungan Seller E-Commerce Jadi Sorotan
Selain anggaran, Mufti menyoroti posisi pelaku UMKM dan seller yang menggantungkan usahanya pada platform e-commerce.
Menurutnya, seller perlu mendapatkan perlindungan ketika menghadapi kebijakan platform yang berdampak terhadap kelangsungan usaha mereka.
"Bagaimana e-commerce kita ini sudah seperti negara dalam negara, betul tidak, Pak? Mereka merancang dari bawah, membuat pintu, membuat etalase, dan mereka berjualan. Tapi mereka (seller) sehari-hari diperlakukan oleh e-commerce seperti babu di negeri sendiri. E-commerce itu salah satunya shopee, tokopedia, dan sebagainya. Sekarang mereka punya kebijakan bagaimana semena-mena menutup toko seller. Begitu juga mereka semena-mena tiba-tiba memblokir rekening. Sekarang yang rakyat butuhkan adalah kenapa negara tidak hadir untuk melindungi mereka? Apa yang dilakukan KPPU agar para pelaku seller di Shopee, di TikTok, itu mereka juga diproteksi oleh pemerintah," tegas Mufti.
Mufti meminta KPPU menjelaskan kewenangannya dalam memberikan perlindungan kepada seller ketika terjadi persoalan dengan platform e-commerce.
Ia menilai pengawasan persaingan usaha tidak hanya perlu melihat hubungan antarpelaku platform, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat yang memperoleh penghasilan melalui ekosistem digital.
"Jangan kita fokus pada persaingan antara TikTok dan Shopee, tapi di sisi lain ternyata dua (e-commerce) itu menggencet rakyat kita," tegasnya.
Anggaran Daerah Diminta Beri Nilai Ekonomi
Mufti turut mempertanyakan penggunaan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk kegiatan KPPU di daerah.
Ia meminta anggaran tersebut menghasilkan kegiatan yang memberikan nilai ekonomi nyata kepada masyarakat dan tidak hanya digunakan untuk kegiatan administratif.
"Kami tidak mau Rp60 miliar itu hanya habis untuk rapat. Jadi kegiatan nyata apa yang kemudian Rp60 miliar itu bisa menjadi nilai ekonomi?" pungkas Mufti.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




