HOME  ⁄  Nasional

Penuhi Persyaratan, CV Abunawas Sakti Kantongi Izin NPPBKC

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Penuhi Persyaratan, CV Abunawas Sakti Kantongi Izin NPPBKC
Foto: (Sumber :Sorong, 18-09-2026 - Bea Cukai Sorong bersama Polresta Sorong Kota gagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 306 gram yang dikirim dari Jayapura menuju Sorong, pada Rabu (16/09).)

Pantau - Malang, 21-09-2026 – CV Abunawas Sakti resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) setelah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang hasil tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pemberian NPPBKC menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha barang kena cukai (BKC) dilaksanakan secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum memperoleh persetujuan NPPBKC, perusahaan perlu menunjukkan kesiapan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk itu, dalam rangka permohonan mendapatkan izin NPPBKC, CV Abunawas Sakti melaksanakan kegiatan pemaparan proses bisnis perusahaan hasil tembakau pada Kamis (20/08) di Aula Kantor Bea Cukai Malang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Dalam pemaparan tersebut, perwakilan dari CV Abunawas Sakti menjelaskan profil perusahaan, alur proses bisnis dan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha hasil tembakau. Pemaparan ini juga menjadi sarana bagi Bea Cukai untuk memastikan kesiapan perusahaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha barang kena cukai.

Secara umum, NPPBKC merupakan izin yang diberikan kepada pengusaha untuk menjalankan kegiatan di bidang barang kena cukai setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bagi perusahaan hasil tembakau, kepemilikan NPPBKC menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan kegiatan produksi dan peredaran produknya secara resmi serta memenuhi kewajiban di bidang cukai.

Dalam arahannya, Johan Pandores mengingatkan direktur beserta jajaran CV Abunawas Sakti, khususnya administrator cukai, agar terus mempelajari ketentuan dalam Undang-Undang Cukai dan mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh jajaran perusahaan memahami dan melaksanakan ketentuan di bidang cukai. Kepatuhan perlu menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari agar usaha dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan diperolehnya NPPBKC, CV Abunawas Sakti diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan terus mengembangkan usahanya dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Perkembangan usaha tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui pembukaan lapangan kerja serta turut mendukung penerimaan negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026