
Pantau - Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat pimpinan tinggi pratama dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di lingkungan Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan penempatan dan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penyempurnaan Pengisian Pejabat Kementerian Keuangan
Suahasil mengatakan pelantikan kali ini merupakan kelanjutan dari proses penunjukan pejabat yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pada hari ini adalah pelantikan yang melanjutkan penyempurnaan dari penunjukan yang lalu. Telah dilakukan penyempurnaan pengisian pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Suahasil di Jakarta, Senin.
Selain pejabat pimpinan tinggi pratama, Kementerian Keuangan turut melantik pejabat Sekretariat KSSK sebagai bagian dari penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada hari ini juga kita melakukan pelantikan Pejabat Sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan atau KSSK. Ini adalah juga menuntaskan arahan dari Undang-Undang P2SK yang disesuaikan dengan struktur Kementerian Keuangan yang baru, di mana kita telah membentuk Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelasnya.
Dirjen SPSK Jabat Sekretaris KSSK Secara Ex-Officio
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2025, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) menjabat secara ex-officio sebagai Sekretaris KSSK.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 64 tahun 2025, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Dirjen SPSK menjabat sebagai ex-officio dari Sekretaris KSSK,” jelasnya.
Suahasil menjelaskan pelantikan pejabat eselon II dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan, sedangkan pelantikan pejabat eselon III dan IV akan dilaksanakan oleh masing-masing unit eselon I.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi Kementerian Keuangan sekaligus pelaksanaan ketentuan terkait kelembagaan KSSK setelah pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




