
Pantau - Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial ARV (34) karena terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan ARV dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitasnya.
"Kita ambil tindakan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Atas hasil pemeriksaan dan pendalaman, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," kata Andriw di Kuala Tungkal, Senin (21/9/2026).
Petugas Memantau Aktivitas WNA Filipina
Penindakan bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan WNA asal Filipina di wilayah Kuala Tungkal pada Rabu (9/9).
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas ARV di sekitar tempat penginapannya.
Pada pukul 10.30 WIB, petugas mendapati ARV keluar dari tempat penginapan bersama seorang warga lokal menggunakan kendaraan roda empat.
Keduanya kemudian menuju site atau lokasi perusahaan jaringan internet yang berada di wilayah Kuala Tungkal.
Setibanya di lokasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap keberadaan serta aktivitas ARV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas menemukan ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan ARV dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh Imigrasi Tanjung Jabung Barat.
ARV Dideportasi dari Indonesia
Imigrasi selanjutnya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap ARV karena dinilai melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, yakni terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Proses deportasi ARV dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis (17/9).
"Kita deportasi yang bersangkutan minggu lalu (17/9), deportasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia," tutupnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




