HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag Sanksi 15 Pelaku Usaha yang Langgar Distribusi Minyakita, Lima Modus Ditemukan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendag Sanksi 15 Pelaku Usaha yang Langgar Distribusi Minyakita, Lima Modus Ditemukan
Foto: (Sumber :Salah satu pedagang yang menjual Minyakita di Pasar Simpang Limun di Kota Medan, Sumatera Utara. ANTARA/M. Sahbainy Nasution.)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha setelah menemukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita berdasarkan pengawasan hingga 20 September 2026.

"Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan pengawasan terhadap 36 pelaku usaha di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Pengawasan mencakup rantai distribusi Minyakita mulai dari produsen hingga pengecer.

Kemendag Temukan Lima Modus Pelanggaran

Bambang mengatakan salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).

Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak melaporkan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.

Pada tingkat pengecer, pelanggaran meliputi tidak membatasi penjualan Minyakita maksimal 12 liter per konsumen per hari sesuai ketentuan serta tidak memasang informasi HET.

Pelanggaran lainnya adalah pelaku usaha tidak memiliki perizinan sesuai kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).

"Kelima, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer," jelas Bambang.

Pemda Didorong Ikut Awasi Distribusi Minyakita

Bambang menegaskan teguran tertulis diberikan sebagai bagian dari upaya Kemendag memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita.

Menurut Bambang, pengawasan distribusi Minyakita juga dapat dilakukan pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan, termasuk dengan memberikan sanksi.

Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag mendorong dinas perdagangan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengawasi distribusi Minyakita di wilayah masing-masing karena jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026