
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyatakan Indonesia mendorong percepatan pembahasan instrumen hukum internasional yang efektif dan seimbang untuk melindungi pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional dari penyalahgunaan.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI Yasmon menyampaikan sikap tersebut saat mewakili Indonesia dan Kelompok Negara yang Memiliki Pandangan Serupa (LMCs).
Yasmon mengatakan LMCs siap terus terlibat secara konstruktif untuk mewujudkan kerangka kerja internasional yang seimbang.
"Hal ini guna melindungi warisan budaya bersama dari penyalahgunaan (misappropriation and misuse),” kata Yasmon dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Negara Berkembang Mendukung Percepatan Implementasi Perjanjian WIPO
Yasmon mengatakan negara-negara anggota LMCs menyambut baik adopsi WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge pada 2024.
Kelompok yang terdiri atas negara-negara berkembang anggota WIPO tersebut juga mendukung percepatan implementasi perjanjian melalui kerja sama internasional, bantuan teknis, dan penguatan kapasitas negara berkembang.
LMCs turut mendukung pendekatan perundingan berbasis konsensus untuk mempercepat tercapainya kesepakatan mengenai perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Indonesia menyampaikan dua pernyataan dalam Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) WIPO di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss, Rabu (16/9).
Keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal di tingkat internasional.
Pemerintah Mengajak Masyarakat Mendokumentasikan Kekayaan Budaya
Kemenkum menilai perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional penting karena keduanya memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara tepat.
Pemerintah mengajak masyarakat, komunitas adat, pelaku budaya, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendokumentasikan serta melindungi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
Perlindungan tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan, memastikan pengakuan terhadap komunitas pemilik, serta menjaga keberlanjutan warisan budaya Indonesia bagi generasi mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan




