
Pantau - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan lintas sektor untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras di kawasan RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat.
Koordinasi tersebut melibatkan jajaran Polda Metro Jaya, Polres, hingga Polsek untuk melakukan mitigasi sekaligus menelusuri informasi mengenai dugaan pelanggaran di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian telah menerima informasi terkait dugaan pungli hingga peredaran minuman keras di Kalijodo.
"Terkait Kalijodo, kami mendapat informasi adanya pungli, peredaran miras, dan lain-lain. Kami akan berkoordinasi melalui Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek untuk memitigasi informasi ini," ungkap Budi.
Polisi Tak Beri Ruang Gangguan Kamtibmas di Kalijodo
Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan kawasan Kalijodo tetap berfungsi sesuai tujuan awal penataannya sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi keluarga.
Budi mengingatkan RPTRA Kalijodo telah disterilkan sejak 2016 dari berbagai praktik kriminalitas yang sebelumnya menjadi perhatian, termasuk transaksi narkoba dan perdagangan minuman keras.
Setelah penataan dilakukan, pemerintah membangun berbagai fasilitas di kawasan Kalijodo agar dapat digunakan masyarakat dengan nyaman.
Kepolisian menegaskan tidak ingin kawasan yang telah ditata pemerintah kembali menjadi tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Tentunya kita tidak memberi ruang. Tempat-tempat yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga jangan sampai kembali lagi menjadi tempat yang memiliki potensi gangguan kamtibmas," kata Budi.
Polda Metro Jaya memastikan perkembangan hasil mitigasi dan penanganan dugaan pelanggaran hukum di kawasan Kalijodo akan disampaikan secara berkala.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di RPTRA Kalijodo.
Satpol PP Telusuri Dugaan Pungutan Rp10 Ribu
Sebelum langkah Polda Metro Jaya tersebut, Satpol PP Jakarta Utara telah melakukan penyisiran di RPTRA Kalijodo setelah muncul dugaan kawasan itu menjadi lokasi pungutan liar dan pesta minuman keras.
Dugaan pungli dan pesta minuman keras di RPTRA Kalijodo sebelumnya menjadi perhatian setelah informasinya viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian mengatakan petugas telah mendatangi kawasan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut," kata Budhi.
Dalam pengecekan itu, Satpol PP Jakarta Utara turut berkomunikasi dengan pengurus RW setempat untuk menggali informasi mengenai dugaan pungutan terhadap pengunjung.
Berdasarkan komunikasi dengan pengurus RW, Budhi menyebut saat ini tidak ada lagi pungutan masuk bagi pengunjung RPTRA Kalijodo.
Sebelumnya terdapat dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu terhadap sepeda motor yang masuk ke kawasan tersebut.
Menurut Budhi, praktik pungutan tersebut pernah berlangsung beberapa waktu sebelumnya dan disebut sebagai sumbangan untuk layanan penitipan sepeda motor selama pengunjung berada di RPTRA Kalijodo.
Penitipan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sepeda motor milik pengunjung dan disebut melibatkan anak-anak muda dari kampung setempat.
Budhi menyebut sumbangan Rp10 ribu masih diberlakukan ketika terdapat kegiatan yang menimbulkan keramaian, dengan penitipan kendaraan berlangsung sejak sore hingga acara selesai.
"Kecuali ketika ada kegiatan keramaian, sumbangannya benar, sejumlah Rp10 ribu, dari sore sampai selesai acara," ungkap Budhi.
Kepolisian bersama instansi terkait akan melanjutkan koordinasi dan mitigasi untuk menindaklanjuti dugaan pungli, peredaran minuman keras, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya di kawasan RPTRA Kalijodo.
- Penulis :
- Shila Glorya




