HOME  ⁄  Nasional

Bahlil Setujui Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Rakyat di Aceh, BUMD hingga Koperasi Dilibatkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bahlil Setujui Kerja Sama Produksi Sumur Minyak Rakyat di Aceh, BUMD hingga Koperasi Dilibatkan
Foto: Kepala BPMA Mawardi Nur saat melakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat di Kabupaten Aceh Timur, Jumat 21/8/2026 (sumber: Humas BPMA)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui teknis pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak rakyat di Aceh yang diusulkan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kerja sama tersebut melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

"Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025," ungkap Mawardi.

Persetujuan Menteri ESDM tersebut dituangkan dalam tiga surat yang diterbitkan pada 17 September 2026.

Ketiga surat itu masing-masing bernomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Kerja Sama Mencakup Aceh Timur dan Aceh Utara

Persetujuan tersebut mencakup kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Blok "A" Aceh yang berada di Kabupaten Aceh Timur serta WK "B" di Kabupaten Aceh Utara.

Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).

PT ATEM dan KTPSP akan berperan sebagai pengelola sumur minyak masyarakat di wilayah tersebut.

Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).

Mawardi menjelaskan persetujuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Proses teknis menuju persetujuan kerja sama dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi sumur minyak masyarakat hingga pembinaan terhadap pihak-pihak terkait.

Tahapan berikutnya meliputi evaluasi faktual dan verifikasi langsung di lapangan sebelum BPMA memberikan pertimbangan teknis.

Proses tersebut juga membutuhkan rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah sebelum kerja sama dapat dilaksanakan.

Mawardi menilai persetujuan Menteri ESDM memiliki arti penting dalam penataan sumur minyak masyarakat sekaligus mempercepat implementasi kebijakan pemerintah.

"BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Legalitas, Keselamatan, dan Lingkungan Jadi Perhatian

Menurut Mawardi, proses penataan sumur minyak masyarakat tidak berhenti setelah persetujuan kerja sama diterbitkan.

Tahapan berikutnya harus memastikan seluruh kegiatan memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola kegiatan produksi juga harus menjadi perhatian dalam pengoperasian sumur minyak masyarakat.

Mekanisme penyerahan dan komersialisasi hasil produksi minyak turut diwajibkan berjalan sesuai ketentuan.

Mawardi menegaskan program tersebut bukan hanya bertujuan membuat sumur minyak masyarakat kembali atau terus berproduksi, tetapi juga memastikan pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab.

"Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” kata Mawardi.

Pengelolaan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

BPMA Dorong Standardisasi Operasi Sumur

Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus dibarengi kesiapan dari sisi teknis dan operasional.

Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu diarahkan untuk memenuhi standar operasi dan prinsip good engineering practice.

Setelah persetujuan kerja sama diterbitkan, fokus berikutnya adalah memastikan kegiatan operasional benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

"Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Muhammad Mulyawan.

BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur masyarakat akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses transisi menuju sistem tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih baik berlangsung secara terukur.

Standardisasi kegiatan operasi menjadi salah satu aspek penting dalam tahap implementasi kerja sama tersebut.

Pemantauan produksi minyak dan evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai ketentuan.

"Karena itu, standardisasi operasi, pemantauan produksi dan evaluasi secara berkala menjadi hal penting dalam tahapan implementasinya,” ungkap Muhammad Mulyawan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026