
Pantau - Komisi II DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota di Kalimantan untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI guna memperkuat dasar hukum pemerintahan daerah tersebut.
Keputusan diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut mencakup penyampaian laporan Panitia Kerja, pendapat mini fraksi, pandangan pemerintah, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan draf akhir RUU.
“Kami telah menerima seluruh pandangan dan kami setuju, termasuk pandangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite I,” kata Rifqinizamy.
Sebanyak 15 RUU Mencakup Tiga Provinsi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan 15 RUU tersebut mencakup tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, lima kabupaten di Kalimantan Tengah, dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan.
“Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan”, tuturnya.
Rifqinizamy mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil proses pembahasan Komisi II bersama pemerintah terhadap dasar hukum 15 daerah di Kalimantan.
“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kami mengucapkan terimakasih terhadap proses yang telah dijalankan dengan pemerintah atas persetujuan 15 kabupaten kota yang ada di Kalimantan. Dengan mengucapkan alhamdulillah kami mengharapkan persetujuan ini dapat menjadi kado Istimewa bagi Kalimantan”, ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
RUU Perkuat Kepastian Hukum Pemerintahan Daerah
Dede menjelaskan substansi utama 15 RUU tersebut adalah menata kembali sekaligus menegaskan dasar hukum kabupaten dan kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan.
Menurut dia, penataan dasar hukum diarahkan untuk memperkuat konstitusionalitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dengan kata lain, langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa seluruh daerah otonom memiliki pijakan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Dede.
Setelah persetujuan tingkat I tersebut, 15 RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk proses pengambilan keputusan tingkat II.
- Penulis :
- Aditya Yohan




